Berita Viral
Pemilik Toko Heran Logam yang Dijual Supraptini Positif Emas saat Diuji, Telanjur Beri Rp 29,6 Juta
Seorang pemilik toko emas tertipu aksi nenek bernama Supraptini. Supraptini diketahui menjual gelang seberat total 26,8 gram yang disangka emas murni
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang pemilik toko emas tertipu aksi nenek bernama Supraptini.
Wanita berusia 62 tahun asal Desa Manisrejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, Jawa Timur itu untung Rp 29,6 juta karena aksi penipuan tersebut.
Supraptini diketahui menjual gelang seberat total 26,8 gram yang disangka emas murni.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkapkan bahwa Supraptini merupakan residivis dengan catatan kasus serupa.
Sehingga ia bak santai saat kembali beraksi.
Melansir dari Kompas.com, Supraptini pernah berurusan dengan Polres Ponorogo dan Polres Pacitan.
Modus operandi Supraptini dimulai dengan menawarkan perhiasan yang tampak asli, tetapi ia mengelabui korban dengan menyisipkan barang palsu yang terlihat menyerupai emas.
"Uji awal menggunakan air keras dan penggosokan tidak cukup karena ternyata bagian dalamnya logam biasa," kata Petrus, Selasa (3/6/2025).
Aksi penipuan ini terjadi di Toko Emas Rejo, Kios No. 11-12 Pasar Gondang, Sragen, Jawa Tengah, pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Supraptini mendatangi toko tersebut dengan membawa dua cincin dan satu gelang yang diduga emas, dan menawarkan barang tersebut kepada pemilik toko, Evi Kristiana (42).
Setelah diuji, dua cincin tersebut menunjukkan hasil positif sebagai emas sehingga Evi percaya dan membeli seluruh perhiasan seberat total 26,8 gram senilai Rp 29,6 juta.
Namun, kecurigaan muncul ketika pelaku terburu-buru meninggalkan toko dan menghilang ke dalam keramaian pasar.
Baca juga: Mbah Supraptini Untung Rp 29,6 juta usai Jual Logam ke Toko Emas, Pemilik Curiga Ia Buru-buru Pergi
Setelah gelang yang dijual digerinda, terungkap bahwa bagian dalamnya hanya terbuat dari logam biasa.
Evi kemudian melapor ke Polsek Gondang.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Polres Sragen segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Supraptini pada Senin (2/6/2025) pukul 14.45 WIB di rumahnya di Madiun.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu gelang palsu, surat pernyataan milik pelaku, nota penjualan toko, uang tunai Rp 2,55 juta, serta satu buah kalung dengan liontin.
Saat ini, Supraptini tengah menjalani penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Gondang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang mengancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: Bermodal Cari Sasaran di Google Maps, Pria Berjaket Ojol ini Rampok Toko Emas Demi Bisa Nikahi Pacar
Dalam kasus lain, sebuah toko perhiasan emas bernama Toko Emas Pojok yang terletak di Jalan Pasar Besar Kecamatan Klojen Kota Malang menjadi sasaran maling.
Diketahui, pelakunya datang dengan berpura-pura sebagai pembeli.
Karyawan Toko Emas Pojok selaku korban, Alvin Wahyu (24) mengatakan kejadiannya terjadi pada Jumat (1/11/2024) lalu.
Untuk pelakunya berjumlah 2 orang dan keduanya adalah perempuan.
"Sekira pukul 12.00 WIB, mereka datang berjalan kaki dari arah Pasar Besar menuju ke toko dan saya layani. Ciri-cirinya, yang satu pakai masker dan bertopi sedangkan satu pelaku lainnya memakai kerudung tetapi tidak bermasker, dan keduanya sama-sama datang sambil membawa kantong kresek," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com di lokasi, Senin (11/11/2024).
Seolah hendak membeli, keduanya menanyakan beberapa model gelang emas. Kemudian, korban mengeluarkan sejumlah gelang dari etalase.
"Kemudian, keduanya itu mencoba beberapa model gelang tersebut. Lalu, kantong kreseknya itu ditaruh di atas etalase," tambahnya.
Tidak kurang lebih dari 10 model gelang emas dicoba pelaku. Namun ternyata, mereka tidak jadi membeli lalu meninggalkan toko.
"Saat keduanya sudah pergi agak jauh, perasaan saya enggak enak. Terus saya hitung kembali gelang yang dikeluarkan dari etalase dan dicoba oleh pelaku, ternyata ada satu gelang yang hilang," jelasnya.
Diketahui, perhiasan yang hilang itu berupa sebuah gelang emas model rantai seberat 13,7 gram dengan harga Rp 15 juta lebih. Kemudian, ia mengecek rekaman CCTV toko dan ternyata gelang emas itu diambil pelaku.
"Dari rekaman CCTV, pelaku yang pakai topi mengalihkan perhatian saya dengan terus mengajak bicara. Sedangkan pelaku yang memakai kerudung, diam-diam mengambil gelang dan langsung dipakai di tangannya yang tertutupi oleh jaket," ungkapnya.
Baca juga: Sosok Pria di Banyumas Nekat Rampok Toko Emas, Hasil Curian Buat Modal Kawin dengan Selingkuhannya
Alvin mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota dan petugas juga sudah datang mengecek lokasi kejadian.
"Saya laporkan pada tanggal 3 November siang dan sore harinya, petugas datang kesini. Dan dari rekaman CCTV, kedua pelaku ini berusia kisaran 30 atau 40 tahun," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Soleh melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Korban melapor pada tanggal 3 November dan sudah kami terima laporannya. Selain itu, anggota Reskrim Polresta Malang Kota juga sudah datang mengecek TKP dan saat ini masih dalam penyelidikan," tandasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Supraptini
pemilik toko emas
Pasar Gondang
Sragen
Kabupaten Madiun
penipuan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Buntut ‘Ngemis’ Seragam ke OPD, Anggota DPRD Arif Fahlevi Dinonaktifkan, Daftar Nama Ukuran Tersebar |
![]() |
---|
Pasca Kepsek Sempat Dicopot usai Tegur Anak Wali Kota Arlan, Gubernur Minta Polemik Tak Diperpanjang |
![]() |
---|
Nasib Anggota DPRD yang Viral Ngaku Ingin Habiskan Uang Negara untuk Foya-foya: Kita Rampok Saja |
![]() |
---|
Imbas Menyelinap ke Rumah Janda, Kapolsek Digerebek Warga yang sudah Resah: Curiga |
![]() |
---|
Menu MBG di Banyumas Cuma Roti dan Kacang Kulit Godog, Ramai Disebut Snack Ketimbang Makan Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.