Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pria Diduga Bandar Narkoba Santai Makan di Restoran, Polisi Bantah Masuk DPO: Tersangka Saja Belum

Seorang pria diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu kepergok santai makan di restoran.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
ISTIMEWA
SANTAI - Salah seorang terduga bandar narkoba di kabupaten Bungo, Ansori (30) sejak Mei 2025 disebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski demikian, yang bersangkutan terlihat dengan santainya lalu lalang mengitari wilayah Kota Muara Bungo bersama keluarganya. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu kepergok tengah makan di restoran.

Padahal pria ini disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tak ayal video yang menampilkan kejadian tersebut kini viral.

Baca juga: Sia-siakan Bantuan dari Gubernur, Pria Kini Tak Lagi Jadi Karyawan, Ingin Balik Lagi Kerja Urus Sapi

Dalam video yang beredar, pria tersebut disebut bernama Ansori (30), warga Dusun Seberang Jaya, Kecamatan Bathin III Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi.

Mengetahui peristiwa ini, Polres Bungo angkat bicara.

Menanggapi video tersebut, Kasi Humas Polres Bungo, AKP M Noer, membantah bahwa Ansori merupakan DPO Satresnarkoba Polres Bungo.

"Dia hanya membenarkan bahwa nama Ansori memang masuk dalam rangkaian penyelidikan jaringan sabu-sabu," ujarnya pada Sabtu (7/6/2025).

Nama Ansori mencuat setelah Satresnarkoba Polres Bungo menangkap seorang perempuan bernama Rita Asmi atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Rita ditangkap pada 9 April 2025, berdasarkan laporan LP/A/01/IV/2025/SPKT Polsek Batin II Pelayang, Polres Bungo, Polda Jambi.

Dalam pemeriksaan, Rita mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Ansori.

Petugas kemudian menelusuri keberadaan Ansori dan menggerebek rumahnya.

Namun, saat penggerebekan dilakukan, Ansori berhasil melarikan diri.

"Kami melakukan penggeledahan terhadap rumah Ansori dengan disaksikan saksi sipil, dan tidak menemukan barang bukti narkotika. Yang ada hanya uang sejumlah Rp 45.800.000," kata Noer saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp.

"Uang tersebut merupakan uang hasil jual tanah dan pinjam bank berdasarkan keterangan istri Ansori yang dibuktikan dengan kuitansi penjualan tanah serta surat pinjaman pada Bank BRI," lanjutnya.

Karena tidak terkait dengan perkara Rita, Satresnarkoba Polres Bungo memutuskan mengembalikan uang tersebut kepada istri Ansori.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved