Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Minimarket Sepi Pembeli usai Disegel Eri Cahyadi karena Tak Punya Jukir, Pegawai: Sebelumnya dari RT

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyegel 2 minimarket yang berada di kawasan Jalan Dharmahusada, Kota Surabaya karena tidak memiliki jukir resmi

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/ANDHI DWI - IZZATUN NAJIBAH
JUKIR RESMI MINIMARKET - Salah satu supermarket di Surabaya yang disegel karena tidak memiliki jukir resmi. Ternyata berefek ke sepinya pembeli. 

"Kalau ditanyai enggak ngaku, takut mungkin, enggak dari organisasi masyarakat (ormas) intinya segerombolan orang. Logatnya ya umum, kita enggak bisa bilang satu ras," ujarnya. 

Selanjutnya, kata Hadi, sekelompok orang yang datang tersebut mengintimidasi dan mengancamnya.

"Intimidasi kayak biasa kayak minta lahan, minta tempat buat untuk makan sehari-hari begitu. (Omongan) kerasnya ya minta lahan, bahwasanya lahan sini punya saya, bilang begitu," ujarnya.

"Enggak, enggak ada kekerasan fisik, (ancaman) senjata tajam masih belum, kalau ancaman sih ya memang iya. Untuk sampai saat ini enggak ada kekerasan, bentak-bentak iya," kata dia.

Baca juga: Berantas Jukir Liar, Eri Cahyadi Segel Parkir Minimarket yang Tak Dijaga Resmi: Melanggar Aturan

Kemudian, Hadi menyerahkan persoalan preman tersebut kepada pihak minimarketnya.

Akhirnya, sekelompok orang itu memutuskan untuk kembali tanpa memaksa lagi.

"Kita arahkan untuk mediasi bahwasannya ini tempat dari minimarketnya, dan sudah diberi arahan dari Pak Eri (Cahyadi) untuk bebas parkir. Responsnya mereka ya menyanggupi begitu," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Eri Cahyadi mengatur juri parkir (jukir) liar melalui Perda Nomor 3 Tahun 2018, Perda Nomor 1 Tahun 2023, dan Perwali Surabaya Nomor 116.

Berdasarkan aturan itu, tempat parkir di luar ruang jalan harus disiapkan pemilik usaha, termasuk jukirnya. 

"Pasal 14 di sana ada ayat 1H, bunyi di Pasal 14 tempat parkir yang di luar ruang jalan harus disiapkan pemilik usaha. Ayat H-nya bunyi disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas perusahaan," ucap Eri. 

Sementara itu, kata dia, dalam Perwali 116 Tahun 2023 yang menindak lanjuti Perda Nomor 1 Tahun 2023, disebutkan bahwa tempat parkir tidak boleh disewakan untuk orang yang berjualan.

Lebih lanjut, Eri mengungkapkan, sanksi yang bisa menjerat pelanggarnya paling berat pencabutan izin usaha. Akan tetapi, dia memilih untuk menyegel agar minimarket mengurusnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved