Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Suami Jadi Tersangka, Istri Ngaku Diminta Rp 50 Juta untuk Mengurus Pembebasan, Polisi Ungkap Fakta

Penipu tersebut menghubungi istri yang mencatut nama Kasat Resnarkoba Polres Bungo. Pelaku meminta seorang istri tersebut uang senilai Rp 50 juta.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com
PENIPUAN - Ilustrasi berita kasus dugaan penipuan. Kasus penipuan modus istri tersangka malah ngaku diminta Rp 50 juta untuk mengurus pembebasan, polisi kuak fakta. 

"Bervariasi (kerugian korban) ada yang Rp450 juta, Rp430 juta, ada Rp170 juta," tuturnya.

"Namun, hingga saat ini baru lima yang melapor. Saya imbau bagi korban lainnya, silakan lapor ke Polda Sumut," tambahnya.

PENIPUAN - Pensiunan polisi, Parlautan Banjarnahor (52) menjadi tersangka bersama istri, Rita Nurhaida (32) dan wanita Bernama Susilawati Siregar (37). Pensiunan polisi tersebut melakukan penipuan bimbel palsu untuk masuk Bintara Polri. Dari aksi culasnya, ia raup Rp1,43 miliar, Selasa (10/6/2025).
Pensiunan polisi, Parlautan Banjarnahor (52), menjadi tersangka bersama istri, Rita Nurhaida (32), dan wanita bernama Susilawati Siregar (37). Pensiunan polisi tersebut melakukan penipuan bimbel palsu untuk masuk Bintara Polri dan meraup Rp1,43 miliar, Selasa (10/6/2025). (Tribun Medan/Fredy Santoso)

Pihak Polda Sumut kini juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pegawai atau personel di institusi kepolisian dalam kasus ini.

"Tersangka saat ini (baru) 3, nanti (soal dugaan) keterlibatan dari anggota Polda Sumut, akan kita dalami," tandas Nanang.

Dia menegaskan bahwa proses perekrutan anggota Polri selalu mengedepankan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, dan Humanis).

"Sehingga beliau (Kapolda Sumut) berkomitmen menindak tegas praktik percaloan dan penipuan terhadap casis yang dilakukan dengan bujuk rayu untuk meloloskan mereka lewat jalur tertentu," ungkapnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved