Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dinkes Tegas Selesaikan Kasus Anak Meninggal Ditolak RS karena Pakai BPJS, Pihak RSUD: Kami Layani

Setelah viral di media sosial, pihak RSUD Embung Fatimah Batam akhirnya mendapat perhatian khusus dari Dinas Kesehatan setempat.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/PARTAHI FERNANDO WILBERT SIRAIT
RSUD BANTAH TELANTARKAN - Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi saat melakukan verifikasi terkait informasi dugaan penolakan perawatan pasien 12 tahun di RSUD Embung Fatimah. Hal ini menyangkut viralnya kabar bahwa ada seorang pasien anak yang meninggal dunia setelah mengunjungi UGD di RSUD Embung Fatimah. 

TRIBUNJATIM.COM - Akhirnya, Dinas Kesehatan Kota Batam dengan tegas menanggapi viralnya kabar terkait adanya seorang pasien anak yang meninggal dunia.

Pasien anak itu meninggal dunia setelah datang ke IGD di RSUD Embung Fatimah Kota Batam.

Kabar menyebutkan bahwa pasien tersebut menggunakan BPJS ketika berobat.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam mengeluarkan sejumlah rekomendasi terhadap RSUD Embung Fatimah menyusul meninggalnya AOK, anak berusia 12 tahun warga Sei Lekop, Batam, Kepulauan Riau, yang diduga ditolak rawat inap pada Minggu (15/6/2025).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menelusuri kasus ini sejak viral di media sosial, dan melakukan pemeriksaan langsung ke rumah sakit pada Senin (16/6/2025).

“Kami sudah menganjurkan, walaupun pasien tidak memenuhi kriteria untuk dirawat secara emergency dengan BPJS Kesehatan,” jelas Didi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (17/6/2025), seperti dikutip TribunJatim.com pada Rabu (18/6/2025).

Ia menegaskan bahwa sebagai rumah sakit rujukan utama milik pemerintah daerah, RSUD Embung Fatimah seharusnya tetap menerima pasien, terlebih jika pasien adalah anak-anak.

“Sebagai flagship rumah sakit milik pemerintah daerah, sebaiknya pasien diterima saja, apalagi pasien anak-anak. Dan ada permintaan untuk dirawat serta pasien datangnya malam hari di mana poliklinik sudah tutup,” ujarnya.

Didi juga merekomendasikan pembentukan divisi khusus untuk menangani aspek nonmedis dan administrasi pelayanan rumah sakit agar tidak membebani tenaga medis.

Baca juga: Gubernur Minta Kades Ganti Dana Desa Rp388 Juta yang Hilang, Harus Tanggung Jawab dan Lapor Polisi

“Kami juga merekomendasikan untuk dibentuk atau dilaksanakannya Manager On Duty (MOD). Sehingga tugas dokter hanya untuk menangani pasien sedangkan urusan di luar itu ditangani oleh manajer on duty,” tambah Didi.

Sebelumnya, dugaan penolakan terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan mencuat lewat unggahan Facebook atas nama Suprapto AK.

Dalam unggahannya, ia menyebut pihak RSUD Embung Fatimah menolak merawat AOK karena menggunakan BPJS.

 Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi saat melakukan verifikasi terkait informasi dugaan penolakan perawatan pasien 12 tahun di RSUD Embung Fatimah
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi saat melakukan verifikasi terkait informasi dugaan penolakan perawatan pasien 12 tahun di RSUD Embung Fatimah (KOMPAS.COM/PARTAHI FERNANDO WILBERT SIRAIT)

Pada Senin (16/6/2025), pihak RSUD telah menggelar mediasi dengan keluarga korban yang turut dihadiri perwakilan RT, RW, dan Suprapto.

Direktur RSUD Embung Fatimah, Sri Widjayanti Suryandari, membantah tudingan tersebut.

Ia menegaskan pasien telah dilayani sesuai prosedur di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved