Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Untung Rp 5,3 M, Warga Jateng Kirim 83 Orang ke Spanyol, Korban Curiga Disuruh Sembunyi dari Polisi

Mendapat untung sampai miliaran rupiah, dua orang warga Jawa Tengah ternyata memperdagangkan orang ke Spanyol dan membuat telantar korban.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJateng.com
KASUS TPPO - Polda Jateng menangkap dua tersangka kasus TPPO bermodus bekerja ke Eropa dengan iming-iming gaji tinggi di Mapolda Jateng, Kota Semaran, Kamis (19/6/2025). Awalnya pelaku menjanjikan para korbannya gaji senilai 3000 euro untuk bekerja di Spanyol, belakangan diketahui pekerjaan tak sesuai perjanjian awal. 

TRIBUNJATIM.COM - Dua orang warga Jawa Tengah akhirnya ditangkap setelah berhasil memberangkatkan beberapa orang untuk dijual ke Eropa.

Kurang lebih 83 orang dikirim oleh dua orang warga Jawa Tengah ke Spanyol.

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku dan mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mayoritas berasal dari Brebes, Jawa Tengah.

Mereka dijanjikan bekerja di Eropa dengan gaji besar.

Namun fakta yang dihadapi di lapangan berbeda.

Polisi pun kini telah menangkap dua orang tersangka kasus TPPO tersenut.

Keduanya yakni Kunali warga Dukuhwaru Kabupaten Tegal dan Nurjaman warga Jubang, Bulukamba, Kabupaten Brebes.

Keduanya ditangkap selepas melaksanakan tindakan penipuan bermodus bekerja ke Eropa dengan iming-iming upah mencapai Rp 65 juta perbulan.

Tawaran itu telah memancing sebanyak 110 korban yang mayoritas warga Brebes dan sekitarnya di daerah Pantura barat. 

"Iya korban 110 yang teridentifikasi ada 83 orang. Dari 83 orang, mereka masih di Eropa belum bisa pulang," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Kamis (19/6/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJateng.com.

Baca juga: Sudah Beri Medali Emas, Atlet PON Protes Bonus Belum Cair Malah Diblokir Gubernur, Pemda Tak Hargai

Dua tersangka tersebut memiliki peran berbeda, Kunali berperan merekrut korban.

Sedangkan Nurjaman betugas membuat tiket dan mengatur bekerja ke luar negeri.

Menurut Dwi,  dua tersangka ini memperoleh keuntungan Rp 5,3 miliar.

Keuntungan diperoleh dari setoran para korban yang mencapai Rp 65 juta perorang.

KASUS TPPO - Polda Jateng menangkap dua tersangka kasus TPPO bermodus bekerja ke Eropa dengan iming-iming gaji tinggi di Mapolda Jateng, Kota Semaran, Kamis (19/6/2025).
KASUS TPPO - Polda Jateng menangkap dua tersangka kasus TPPO bermodus bekerja ke Eropa dengan iming-iming gaji tinggi di Mapolda Jateng, Kota Semaran, Kamis (19/6/2025). (TribunJateng.com)

"Korban dijanjikan kerja ke Eropa dengan bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan gaji tinggi tetapi faktanya kerja tak sesuai dengan upah rendah," terangnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved