Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Untung Rp 5,3 M, Warga Jateng Kirim 83 Orang ke Spanyol, Korban Curiga Disuruh Sembunyi dari Polisi

Mendapat untung sampai miliaran rupiah, dua orang warga Jawa Tengah ternyata memperdagangkan orang ke Spanyol dan membuat telantar korban.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJateng.com
KASUS TPPO - Polda Jateng menangkap dua tersangka kasus TPPO bermodus bekerja ke Eropa dengan iming-iming gaji tinggi di Mapolda Jateng, Kota Semaran, Kamis (19/6/2025). Awalnya pelaku menjanjikan para korbannya gaji senilai 3000 euro untuk bekerja di Spanyol, belakangan diketahui pekerjaan tak sesuai perjanjian awal. 

Beberapa korban menceritakan bahwa mereka curiga saat diminta untuk bersembunyi dari anggota kepolisian.

Korban TPPO dari dua tersangka, Carmadi mengatakan, telah menyetorkan uang kepada tersangka Kunali sebesar Rp 65 juta dengan janji bakal dipekerjakan ke Eropa dengan upah Rp 56 juta per bulan atau 3.000 ribu euro.

Setiba di Eropa, ternyata dirinya hanya diupah jauh yang dijanjikan.

Jenis pekerjaan juga tidak sesuai kesepakatan yang awalnya sebagai ABK ternyata menjadi pekerja restoran.

Baca juga: Sudah Beri Medali Emas, Atlet PON Protes Bonus Belum Cair Malah Diblokir Gubernur, Pemda Tak Hargai

"Saya juga harus kucing-kucingan dengan petugas Imigrasi Eropa," papar warga Brebes itu.

Korban Ali mengatakan, diberangkatkan oleh tersangka Nurjaman ke Spanyol pada 6 Agustus 2024.

Setiba di Spanyol dia dipekerjakan sebagai bartender dengan upah Rp 15 juta atau 800 euro.

Awalnya, dia dijanjikan 3.000 euro. 

"Saya diminta sembunyi jika ada polisi. Setelah 4 bulan bekerja saya minta kejelasan ke tersangka tetapi tidak ada jawaban, saya akhirnya pindah ke Yunani biaya sendiri karena takut dideportasi," paparnya.

Kasus serupa juga terjadi dan dialami warga Cirebon.

Baca juga: Bupati Syok Tiba-tiba Dicium 6 Kali Emak-emak Rambut Pirang, Pasrah Dipeluk Erat, Warga Bersorak

Iming-iming mendapatkan gaji tinggi Rp 9 juta ternyata hanya janji saja.

Kini 14 orang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) malah terlantar di negeri orang.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengungkap kasus tersebut.

14 korban itu mulanya dijanjikan mendapatkan gaji tinggi dengan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri alias menjadi Tenaga Kerja Indonesia atau TKI.

Baca juga: TKI Digaji Rp 10 Juta Meski Cuma Kerja Sampingan Bersihkan Kangkung, Sudah 15 Tahun Merantau di Arab

Namun kenyataannya mereka terlantar dan tidak mendapatkan gaji yang dijanjikan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved