Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Untung Rp 5,3 M, Warga Jateng Kirim 83 Orang ke Spanyol, Korban Curiga Disuruh Sembunyi dari Polisi

Mendapat untung sampai miliaran rupiah, dua orang warga Jawa Tengah ternyata memperdagangkan orang ke Spanyol dan membuat telantar korban.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJateng.com
KASUS TPPO - Polda Jateng menangkap dua tersangka kasus TPPO bermodus bekerja ke Eropa dengan iming-iming gaji tinggi di Mapolda Jateng, Kota Semaran, Kamis (19/6/2025). Awalnya pelaku menjanjikan para korbannya gaji senilai 3000 euro untuk bekerja di Spanyol, belakangan diketahui pekerjaan tak sesuai perjanjian awal. 

Mereka juga terlantar di negara orang.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon, Senin (18/11/2024) menyatakan, bahwa kasus ini bermula dari Laporan Polisi (LP) nomor 782 dan 783 XI 2024 yang diterima pada 13 November 2024.

Lokasi kejadian perkara (TKP) berada di depan sebuah perusahaan telekomunikasi di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

"Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan orang atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujar Sumarni, Senin (18/11/2024).

Modus yang digunakan oleh tersangka, yang berinisial P (47), adalah menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri dengan bayaran yang menarik.

Para korban dijanjikan uang fee sebesar Rp 9 juta, tetapi pada kenyataannya mereka hanya menerima Rp 3 juta.

"Tersangka inisialnya P (47), sudah melaksanakan aksinya ini sejak 2022."

"Korban yang diberangkatkan sebanyak 14 orang dengan tujuan ke Arab Saudi dan beberapa negara Asia lainnya, seperti Singapura dan Taiwan," ucapnya.

Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon menjelaskan, bahwa tersangka bekerja sama dengan seorang buron, Mr X, untuk mencari orang-orang yang ingin bekerja di luar negeri. 

Tersangka memiliki pengalaman bekerja di luar negeri, yang memudahkannya dalam meyakinkan para korban.

Namun, setibanya di luar negeri, para korban tidak dapat bekerja karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan dan janji pembayaran pun tidak terpenuhi.

"Korban pertama, yaitu saudara L dan saudara T."

"Setelah diberangkatkan melalui Mr X, mereka ternyata tidak bisa bekerja karena sakit, dan janji untuk mendapatkan sejumlah uang tertentu tidak terpenuhi," jelas dia.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah paspor atas nama L, tiket pesawat Qatar Airways, serta koper warna silver merek Polo. 

Tersangka dikenakan pasal yang cukup berat, termasuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved