Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

5.987 PBI JKN Warga Surabaya Dinonaktifkan, Berikut Dampaknya

Kebijakan Kementerian Sosial untuk menonaktifkan 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) turut berimbas di Suraba

Pemkot Surabaya
PELAYANAN KESEHATAN - Suasana pelayanan di fasilitas kesehatan di Surabaya. Sebagai dampak kebijakan Kementerian Sosial untuk menonaktifkan 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), peserta BPJS Kesehatan di Surabaya ikut terimbas 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kebijakan Kementerian Sosial untuk menonaktifkan 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) turut berimbas di Surabaya.

Sekalipun demikian, Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya memastikan tidak akan mengganggu pelayanan kesehatan di Kota Pahlawan.

Data Dinkes mengutip hasil validasi di Dinas Sosial, jumlah peserta BPJS kesehatan yang dinonaktifkan mencapai 5.987 jiwa segmen PBI JKN.

"Surabaya turut terdampak penonaktifan peserta BPJS dari segmen PBI JKN," kata Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Nanik Sukristina saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (2/7/2025).

Jumlah penonaktifan tersebut masih sangat kecil atau kurang dari 1 persen penerima PBI di Surabaya. Sebab, jumlah peserta PBI JKN di Surabaya hingga Juni 2025 yang dibayarkan iurannya menggunakan APBD Surabaya telah mencapai 934.900 jiwa dengan total anggaran mencapai sekitar Rp450 miliar dalam setahun.

Dinkes telah berkoodinasi dengan Dinsos terkait penonaktifan tersebut. Sebagai dampak penyesuaian Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sinkronisasi terus dilakukan dengan berkoodinasi juga bersama pemerintah pusat.

"Dinas Sosial bersurat kepada BPJS Kesehatan terkait permintaan data by name by address dari 5.987 jiwa segmen PBI JK yang dinonaktifkan untuk dilakukan sinkronisasi data sesuai perwali 92 tahun 2023," kata Nanik.

Sebagai dampak dari penonaktifan tersebut, peserta tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Selain itu, peserta yang bersangkutan berpotensi menghadapi sejumlah kendala terkait pengurusan administrasi lainnya yang mempersyaratkan BPJS Kesehatan.

Karenanya, Nanik menjelaskan peserta PBI JKN yang dinonaktifkan masih dapat melakukan pengaktifan kembali. Di antaranya, dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui segmen mandiri, segmen PPU (jika terdaftar sebagai pekerja), atau beralih ke segmen PBI APBD sesuai Perwali 92 tahun 2023.

"Jika warga Surabaya membutuhkan layanan Kesehatan bisa langsung ke Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan dibantu pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan pada perwali 92 tahun 2023," jelas Nanik.

Tak hanya itu, Dinas Kesehatan juga menyampaikan kepada Fasilitas Kesehatan menindaklanjuti surat Kementerian Sosial Nomor S-445/MS/D1.01/6/2025 tersebut. Surat ini berisi perubahan data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Serta, himbauan kepada Fasilitas Kesehatan apabila terdapat peserta PBI JK yang dinonaktifkan membutuhkan pelayanan Kesehatan. "Maka, Fasilitas Kesehatan tetap memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Nanik.

Untuk diketahui, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Mereka dinilai sudah sejahtera.

“Penerima bantuan PBI JKN, ada alokasi 96,8 juta [jiwa], usulan bupati/walikota se-Indonesia. Dari pemadanan data yang ada, terdapat 7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan sudah dianggap sejahtera,” kata Gus Ipul di Gedung Kementerian Sosial, Rabu (18/6/2025) dikutip dari laman resmi Kemensos.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved