5.987 PBI JKN Warga Surabaya Dinonaktifkan, Berikut Dampaknya
Kebijakan Kementerian Sosial untuk menonaktifkan 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) turut berimbas di Suraba
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Ndaru Wijayanto
Kendati demikian, Gus Ipul menegaskan bahwa kuota nasional tetap tidak berubah. Sebab, peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam DTSEN.
“Jadi bisa di desil 1, 2, 3, 4, dan 5. Nanti kita akan koordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan itu akan dibantu,” urainya.
Dari total 7.397.277 peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, sebanyak 5.090.334 orang tidak tercatat dalam basis data DTSEN. Kemudian, 2.306.943 orang lainnya terbukti melalui uji petik atau ground checking berada pada desil 6-10, di luar kriteria penerima bantuan.
Namun, Kementerian Sosial tetap membuka ruang pengajuan apabila ditemukan peserta yang dinonaktifkan masuk kriteria layak menerima bantuan. Pengusulan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Apabila dari 7,3 juta data nonaktif tersebut ternyata orangnya ditemukan dalam kondisi tidak mampu atau sedang menderita sakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa, maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui aplikasi SIKS-NG yang disediakan oleh Kementerian Sosial,” terang mantan Wakil Gubernur Jawa Timur ini.
| Regulasi Pemutihan Tunggakan JKN Rp20 T Masih Diproses Pusat, BPJS Kesehatan Jember: Tunggu Petunjuk |
|
|---|
| Hukuman Pegawai Puskesmas Senam saat Masih Jam Pelayanan, Alasan Ngaret karena Sound System Mati |
|
|---|
| 1 Keluarga Miskin Kehilangan BPJS dan Bansos karena Suami Judi Online, Istri Kanker Tak Bisa Berobat |
|
|---|
| Daftar Peserta yang Dapat Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025, ini Cara Mengecek |
|
|---|
| Kawal Rencana Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, PDIP Jatim: Momentum Perkuat Pendataan dan Pelayanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ribuan-PBI-JKN-warga-Surabaya-dinonaktifkan-Berikut-Dampaknya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.