Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bawa Uang Bergambar Doraemon 9 Bendel, Pria Malah Rugi Rp20 Juta sampai Diare, Ditipu Tukang Sayur

Aksi tukang sayur berawal saat ia meminta tolong kepada korban untuk mencarikan 'orang pintar' yang bisa menggandakan uang.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Nugraha Perdana
PENIPUAN - Petugas kepolisian Satreskrim Polres Batu saat mengamankan tiga pelaku pemerasan. Dua di antaranya nekat mengaku sebagai anggota polisi. 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Aerox milik korban, dua buah borgol beserta kuncinya, dan mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang merupakan warga wilayah hukum Polres Batu tersebut dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama sembilan tahun," katanya.

Kasus lainnya, seorang warga Lorong Serumpun, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, bernama Carles (41), diamankan oleh petugas.

Ia dilaporkan korbannya karena telah melakukan aksi penipuan.

Bahkan, pelaku sampai meraup untung ratusan juta rupiah.

Modusnya, Carles merayu korban dengan menjanjikan bisa gandakan uang.

Ia mengaku bisa menggandakan uang dengan hanya bermodal jenglot dan beberapa botol minyak ritual.

Ketika melakukan aksinya, pria gempal dengan rambut ikal tubuh penuh tato ini beraksi memperdaya korbannya hingga meraup keuntungan sampai ratusan juta rupiah.

Akibat ulahnya, ia telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Baca juga: TKW Suci Kritik Camat Suka Pangku LC & Kerja Cuma Pencitraan, Perangkat Desa Balas Bongkar Aib

Sementara, Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, membenarkan seorang tersangka penipuan atau penggelapan telah diamankan oleh pihaknya.

Dimana, tersangka memperdaya korbannya dengan dalih bisa menggandakan uang dengan bermodalkan jenglot, kerang, serta botol minyak ritual.

"Benar, kita amankan seorang tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan," ungkap Angga kepada Sripoku.com, Sabtu (5/7/2025) pagi.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP," imbuhnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved