Polemik Fatwa Haram Sound Horeg
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, PBNU Beri Tanggapan : Kegiatan Mengganggu Itu Memang Tidak Boleh
PBNU menilai sound horeg akan haram jika masuk dalam kategori mengganggu orang lain.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polemik sound horeg di Jawa Timur kini mendapat respon dari PBNU.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) angkat bicara terkait fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan Forum Satu Muharram 1447 Hijriyah Pondok Pesantren Besuk Kabupaten Pasuruan.
PBNU menilai sound horeg akan haram jika masuk dalam kategori mengganggu orang lain.
Apabila mengganggu orang lain, maka hal tersebut telah masuk dalam kategori menimbulkan mudharat.
"Intinya, kita nggak boleh menganggu orang lain. Jangankan sound horeg, aktivitas lain dengan suara keras - keras (menggunakan pengeras suara dengan volume tinggi) saat malam hari juga tidak boleh," kata Ketua PBNU KH Fahrur Rozi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (5/7/2025).
Baca juga: Waspadai Bahaya Sound Horeg, Pakar Peringatkan Risiko Tuli Permanen
"Intinya kita nggak boleh mengganggu orang lain ya. Apalagi kalau banyak mudharatnya sampai cenderung melakukan minum-minum (minum minuman keras), joged secara berlebihan, artinya cenderung menimbulkan mudharat," katanya.
Aktivitas sound horeg masuk haram karena menimbulkan kerugian, bukan hanya kepada penikmat namun juga orang lain.
"Kalau sudah nggak bunyi, ya nggak apa-apa," katanya berseloroh.
Baca juga: Respon PWNU Jatim usai Ada Fatwa Haram Sound Horeg dari Ulama Pasuruan, Singgung Batas Kewajaran
Karenanya, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa tersebut juga mendukung adanya regulasi yang melakukan pembatasan terhadap sound horeg.
"Saya kira harus dibatasi ya jangan sampai mengganggu orang. Sebab, volume suaranya ini sudah sangat berlebihan. Apalagi, sampai memecahkan kaca, padahal yang mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan," tandasnya.
Gus Fahrur menegaskan bahwa Islam mengajarkan untuk memberikan penghormatan kepada sesama.
Baca juga: Penutupan Porprov Jatim 2025 di Stadion Kanjuruhan Bakal Meriah, Siapkan 4 Videotron dan Sound Horeg
"Termasuk, kewajiban menghormati tetangga, hormati tamu, hormati orang lain. Kan begitu," tandas pengasuh pesantren asal Jawa Timur tersebut.
Untuk diketahui, Forum Satu Muharram 1447 Hijriyah Pondok Pesantren Besuk Kabupaten Pasuruan mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg.
Fatwa haram tidak hanya karena suara bising, tetapi juga mempertimbangkan konteks serta dampak sosial dari praktik tersebut.
Baca juga: Penjelasan Soal Fatwa Haram Sound Horeg dalam Bahtsul Masail Ponpes Jawa-Madura di Pasuruan
Bos AJM Pro Tulungagung Buka Suara Terkait Dampak Polemik Fatwa Haram Sound Horeg |
![]() |
---|
GP Ansor Kencong Jember Minta Pemerintah Segera Bersikap soal Polemik Sound Horeg |
![]() |
---|
Pemkab Jombang Gelar Rakor Bahas Penggunaan Sound System |
![]() |
---|
Pelaku Sound System Jombang Suarakan Keberatan, Diambang Krisis Efek Fatwa Haram Sound Horeg |
![]() |
---|
Polres Ngawi Bakal Tindak Tegas Sound Horeg yang Ganggu Ketertiban, Tak Segan Bubarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.