Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Rajo Emirsyah Biayai Umrah 47 Orang Pakai Uang Haram, Eks Pegawai Komdigi Dapat Judol Rp15 M

Sosok Rajo Emirsyah, eks pegawai Kementerian Komdigi. Biayai umrah 47 orang pakai Rp15 Miliar hasil lindungi situs judi online (judol).

Editor: Hefty Suud
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
JUDOL KOMDIGI - Terdakwa Rajo Emirsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025). Eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini akui dapat Rp15 Miliar dari lindungi judi online (judol), dipakai berangkatkan puluhan orang umrah. 

Dalam perkara perlindungan situs judol, Rajo Emirsyah menerima uang Rp 15 miliar.

Uang inilah yang digunakannya untuk foya-foya dan memberangkatkan 47 orang pergi umrah.

Dikutip dari Kompas.com, dalam perkara ini ada lima klaster yang diadili.

Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Terdakwa Rajo didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Viral lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved