Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis Zaski Harus Bayar Rp 1 M usai Rumah Digugat Kakek Nenek, Warung Nasi Juga Lenyap Jika Diusir

Zaki, siswa SD yang digugat kakek dan nenek perkara rumah warisan ayah kini berubah. Ia menjadi murung dan malu.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tribuncirebon.com / Handhika Rahman
SENGKETA TANAH - Zaki, siswa SD asal Desa Karangsong, Indramayu yang digugat oleh kakek nenek kandungnya sendiri. Gugatan dilakukan setelah ayah Zaki meninggal dunia. Zaki pun kini berubah murung. 

“Dia biasanya suka pengin ke pasar malam, sekarang mah enggak mau. Biasa main sama teman-temannya, sekarang enggak,” tuturnya.

Sebelumnya, rumah yang terletak di Blok Wanasari, Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu itu telah dihuni oleh keluarga kecil ini selama kurang lebih 15 tahun. 

Bukan hanya digunakan sebagai tempat tinggal, rumah tersebut juga menjadi tumpuan hidup mereka dengan membuka usaha warung nasi campur dan bakar ikan di bagian depannya.

Baca juga: Bocah Digugat Kakeknya Atas Warisan Sang Ayah Kini Dapat Bantuan Pengacara: Mudah-mudahan Menang

Lokasi rumah itu cukup strategis, yaitu berdiri tepat di seberang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong sehingga mudah diakses oleh warga dan pelanggan yang melintas.

 “Makanya kalau pergi bukan cuma tempat tinggal, tapi usaha untuk kebutuhan sehari-hari juga hilang,” ujar Heryatno, Senin (7/7/2025).

Ia mengatakan, rumah yang kini dipermasalahkan itu berdiri di atas lahan seluas 162 meter persegi. 

Menurut Heryatno, seluruh proses pembangunan rumah itu dilakukan oleh kedua orang tuanya sendiri.

Ia juga mengungkapkan bahwa dahulu lahan tersebut berupa empang. 

Proses pengurukan dan pembangunan baru dimulai setelah lahan itu dibeli oleh keluarga.

Terkait dokumen kepemilikan, Heryatno menyatakan bahwa sertifikat atas tanah tersebut memang tercatat atas nama sang kakek dan nenek. 

Pasalnya, pada saat pembelian pada tahun 2008 lalu, pihak kakek dan neneknya memberikan kontribusi lebih besar dalam hal dana.

Saat itu, dari total harga sebesar Rp35 juta, sebanyak Rp23 juta berasal dari kakek dan neneknya.

Sedangkan orang tuanya hanya mampu menyumbang Rp12 juta untuk melengkapi pembelian tersebut.

Namun, sambung Heryanto, ayahnya sempat menyampaikan keinginan untuk mengembalikan uang pembelian kepada sang kakek dan nenek. 

Akan tetapi, niat tersebut ditolak oleh sang kakek karena alasan kekeluargaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved