Berita Viral
Ternyata Cucu Pertama yang Minta Kakek Nenek di Indramayu Ajukan Gugatan, Eks Menantu Mau Nikah Lagi
Kadi mengajak Heryatno dan ZFI untuk tinggal bersamanya, namun ajakan tersebut tidak diindahkan. Minta kompensasi Rp350 juta-450 juta.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini pengakuan kakek gugat cucu di Indramayu.
Kasus kakek dan nenek yang diberitakan gugat cucunya perkara rumah mendiah ayahnya masih bergulir di pengadilan.
Terbaru, kakek dan nenek tersebut menyebut tidak ingin menyengsarakan cucunya, apalagi sampai menggugat dan mengusir mereka dari rumah.
Penjelasan dari sisi mereka yakni alasan ibu dari cucunya mau menikah lagi.
Selain itu juga karena kakek nenek ingin pindah dari rumah di bantaran sungai.
Perkara gugatan yang diajukan Kadi (70) terhadap menantu dan cucunya, Rastiah (37), Heryatno (20), dan ZFI (15) di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terus menjadi sorotan.
Melalui kuasa hukumnya, Ade Firmansyah Ramadhan, Kadi dan Narti menceritakan gugatan ini bukan keinginannya tapi dari cucunya.
"Mereka tidak pernah berpikir sebelumnya akan terjadi seperti ini," kata Ade saat dihubungi Kompas.com ( TribunJatim.com Network ), Rabu (9/7/2025).
Kadi dan Narti, melalui Ade, menegaskan bahwa mereka tidak ingin menyengsarakan cucunya, apalagi sampai menggugat dan mengusir mereka dari rumah.
Menurut Ade, gugatan ini merupakan permintaan murni dari Heryatno, cucu pertama pasangan almarhum Suparto dan Rastiah.
"Heryatno akan mengosongkan rumah bila ada surat pengadilan," tambahnya.
Baca juga: Dulu Beri Rp23 Juta, Kakek Nenek Kini Gugat Rumah Warisan Bocah SD, Dedi Mulyadi Beri Bantuan Hukum
Ade menjelaskan, Heryatno telah meminta surat pengadilan berkali-kali meskipun mediasi telah dilakukan berulang kali.
"Bukan kakeknya, justru cucunya yang minta seperti ini," ungkap Ade.
Perkara ini bermula setelah Suparto, anak kandung Kadi dan Narti, meninggal dunia pada tahun 2024.
Kadi mendengar bahwa Rastiah, mantan istri Suparto, berencana menikah dengan pria lain.
TribunJatim.com
viral di media sosial
kakek gugat cucu
Tribun Jatim
Indramayu
berita viral
TribunEvergreen
Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi
jatim.tribunnews.com
| Hukuman Pegawai Puskesmas Senam saat Masih Jam Pelayanan, Alasan Ngaret karena Sound System Mati |
|
|---|
| Ibu Menyusui Anaknya dari Balik Tahanan, Kuasa Hukum Sebut Tak Manusiawi: Tidak Sepatutnya |
|
|---|
| Pertuni Minta OJK Tindak Bank Swasta yang Tolak Astri Buka Rekening karena Tunanetra: Diskriminasi |
|
|---|
| Nasib Astri Ditolak Buka Rekening Bank Swasta karena Tunanetra, Padahal untuk Ikut Lomba UMKM |
|
|---|
| Tunjukkan Pertalite Campur Cairan Bening, Armuji Akui Dapat Botol dari Warga, Bantah Settingan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kasus-kakek-gugat-cucunya-di-Indramayu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.