Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ternyata Cucu Pertama yang Minta Kakek Nenek di Indramayu Ajukan Gugatan, Eks Menantu Mau Nikah Lagi

Kadi mengajak Heryatno dan ZFI untuk tinggal bersamanya, namun ajakan tersebut tidak diindahkan. Minta kompensasi Rp350 juta-450 juta.

|
Tribun Jabar/Handhika Rahman
KAKEK GUGAT CUCU - Nenek dan Kakek dari Zaki, Narti dan Kadi di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. Kasus juga melibatkan ZFI, bocah kelas 5 SD, yang bersama kakaknya Heryatno dan ibunya Rastiah, diminta meninggalkan rumah oleh kakek dan neneknya. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini pengakuan kakek gugat cucu di Indramayu.

Kasus kakek dan nenek yang diberitakan gugat cucunya perkara rumah mendiah ayahnya masih bergulir di pengadilan.

Terbaru, kakek dan nenek tersebut menyebut tidak ingin menyengsarakan cucunya, apalagi sampai menggugat dan mengusir mereka dari rumah.

Penjelasan dari sisi mereka yakni alasan ibu dari cucunya mau menikah lagi.

Selain itu juga karena kakek nenek ingin pindah dari rumah di bantaran sungai.

Perkara gugatan yang diajukan Kadi (70) terhadap menantu dan cucunya, Rastiah (37), Heryatno (20), dan ZFI (15) di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terus menjadi sorotan.

Melalui kuasa hukumnya, Ade Firmansyah Ramadhan, Kadi dan Narti menceritakan gugatan ini bukan keinginannya tapi dari cucunya.

"Mereka tidak pernah berpikir sebelumnya akan terjadi seperti ini," kata Ade saat dihubungi Kompas.com ( TribunJatim.com Network ), Rabu (9/7/2025).

Kadi dan Narti, melalui Ade, menegaskan bahwa mereka tidak ingin menyengsarakan cucunya, apalagi sampai menggugat dan mengusir mereka dari rumah.

Menurut Ade, gugatan ini merupakan permintaan murni dari Heryatno, cucu pertama pasangan almarhum Suparto dan Rastiah.

"Heryatno akan mengosongkan rumah bila ada surat pengadilan," tambahnya.

Baca juga: Dulu Beri Rp23 Juta, Kakek Nenek Kini Gugat Rumah Warisan Bocah SD, Dedi Mulyadi Beri Bantuan Hukum

Ade menjelaskan, Heryatno telah meminta surat pengadilan berkali-kali meskipun mediasi telah dilakukan berulang kali.

"Bukan kakeknya, justru cucunya yang minta seperti ini," ungkap Ade.

Perkara ini bermula setelah Suparto, anak kandung Kadi dan Narti, meninggal dunia pada tahun 2024.

Kadi mendengar bahwa Rastiah, mantan istri Suparto, berencana menikah dengan pria lain.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved