Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ternyata Cucu Pertama yang Minta Kakek Nenek di Indramayu Ajukan Gugatan, Eks Menantu Mau Nikah Lagi

Kadi mengajak Heryatno dan ZFI untuk tinggal bersamanya, namun ajakan tersebut tidak diindahkan. Minta kompensasi Rp350 juta-450 juta.

|
Tribun Jabar/Handhika Rahman
KAKEK GUGAT CUCU - Nenek dan Kakek dari Zaki, Narti dan Kadi di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. Kasus juga melibatkan ZFI, bocah kelas 5 SD, yang bersama kakaknya Heryatno dan ibunya Rastiah, diminta meninggalkan rumah oleh kakek dan neneknya. 

Menyikapi situasi ini, Kadi mengajak Heryatno dan ZFI untuk tinggal bersamanya, namun ajakan tersebut tidak diindahkan.

Kadi dan Narti merasa berhak atas tanah seluas 162 meter yang saat ini dihuni Rastiah dan cucunya.

Tanah tersebut atas nama Kadi, dan ia berkeinginan untuk tinggal di rumah tersebut, menggantikan tempat tinggalnya saat ini yang berada di pinggir bantaran sungai.

Namun, keduanya merasa tidak etis untuk tinggal bersama Rastiah yang hendak menikah lagi.

"Kakek bilang ke cucunya, kamu hidupnya sama saya aja. Ibunya mau nikah. Kalau tinggal serumah kan tidak etis," jelas Ade.

Kadi berusaha mengambil jalan tengah dengan menawarkan uang ganti bangunan senilai Rp100 juta kepada Rastiah, namun tawaran tersebut ditolak. Heryatno dan Rastiah saat itu meminta kompensasi Rp350 juta-450 juta.

KAKEK GUGAT CUCU - Nenek dan Kakek dari Zaki, Narti dan Kadi di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah.
KAKEK GUGAT CUCU - Nenek dan Kakek dari Zaki, Narti dan Kadi di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. (Tribun Jabar/Handhika Rahman)

Baca juga: Tatapan Nanar 13 Keluarga Saksikan Rumah Ditertibkan PT KAI, Warga: Kami Tak Menolak, Cuma Bertahan

Mediasi Tak Menemukan Solusi

Mediasi mengenai pengembalian ini tidak menemukan titik terang, sehingga Heryatno dan Rastiah meminta Kadi menggunakan jasa appraisal untuk menaksir nilai bangunan.

Kadi memenuhi permintaan tersebut, dan hasil appraisal menunjukkan nilai antara Rp108 juta-150 juta.

Namun, Heryatno dan Rastiah tetap tidak menerima angka tersebut dan meminta sekitar Rp350 juta-450 juta.

Merasa dipermainkan, Kadi akhirnya melayangkan gugatan sesuai permintaan Heryatno.

Sebelumnya, kasus ini juga melibatkan ZFI, bocah kelas 5 SD, yang bersama kakaknya Heryatno dan ibunya Rastiah, diminta meninggalkan rumah oleh kakek dan neneknya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah memberikan dukungan kepada keluarga ini agar mengikuti proses gugatan hingga mendapatkan hasil yang diharapkan.

Yopi Rudiyanto, kuasa hukum ZFI, Heryatno, dan Rastiah, mengungkapkan bahwa pertemuan dengan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memberikan dorongan bagi keluarga ZFI untuk menghadapi masalah ini.

"Kita akan menghadiri sidang gugatan perdana pada tanggal 16 Juli mendatang dengan agenda pemeriksaan berkas," kata Yopi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved