Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ternyata Cucu Pertama yang Minta Kakek Nenek di Indramayu Ajukan Gugatan, Eks Menantu Mau Nikah Lagi

Kadi mengajak Heryatno dan ZFI untuk tinggal bersamanya, namun ajakan tersebut tidak diindahkan. Minta kompensasi Rp350 juta-450 juta.

|
Tribun Jabar/Handhika Rahman
KAKEK GUGAT CUCU - Nenek dan Kakek dari Zaki, Narti dan Kadi di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. Kasus juga melibatkan ZFI, bocah kelas 5 SD, yang bersama kakaknya Heryatno dan ibunya Rastiah, diminta meninggalkan rumah oleh kakek dan neneknya. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini pengakuan kakek gugat cucu di Indramayu.

Kasus kakek dan nenek yang diberitakan gugat cucunya perkara rumah mendiah ayahnya masih bergulir di pengadilan.

Terbaru, kakek dan nenek tersebut menyebut tidak ingin menyengsarakan cucunya, apalagi sampai menggugat dan mengusir mereka dari rumah.

Penjelasan dari sisi mereka yakni alasan ibu dari cucunya mau menikah lagi.

Selain itu juga karena kakek nenek ingin pindah dari rumah di bantaran sungai.

Perkara gugatan yang diajukan Kadi (70) terhadap menantu dan cucunya, Rastiah (37), Heryatno (20), dan ZFI (15) di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terus menjadi sorotan.

Melalui kuasa hukumnya, Ade Firmansyah Ramadhan, Kadi dan Narti menceritakan gugatan ini bukan keinginannya tapi dari cucunya.

"Mereka tidak pernah berpikir sebelumnya akan terjadi seperti ini," kata Ade saat dihubungi Kompas.com ( TribunJatim.com Network ), Rabu (9/7/2025).

Kadi dan Narti, melalui Ade, menegaskan bahwa mereka tidak ingin menyengsarakan cucunya, apalagi sampai menggugat dan mengusir mereka dari rumah.

Menurut Ade, gugatan ini merupakan permintaan murni dari Heryatno, cucu pertama pasangan almarhum Suparto dan Rastiah.

"Heryatno akan mengosongkan rumah bila ada surat pengadilan," tambahnya.

Baca juga: Dulu Beri Rp23 Juta, Kakek Nenek Kini Gugat Rumah Warisan Bocah SD, Dedi Mulyadi Beri Bantuan Hukum

Ade menjelaskan, Heryatno telah meminta surat pengadilan berkali-kali meskipun mediasi telah dilakukan berulang kali.

"Bukan kakeknya, justru cucunya yang minta seperti ini," ungkap Ade.

Perkara ini bermula setelah Suparto, anak kandung Kadi dan Narti, meninggal dunia pada tahun 2024.

Kadi mendengar bahwa Rastiah, mantan istri Suparto, berencana menikah dengan pria lain.

Menyikapi situasi ini, Kadi mengajak Heryatno dan ZFI untuk tinggal bersamanya, namun ajakan tersebut tidak diindahkan.

Kadi dan Narti merasa berhak atas tanah seluas 162 meter yang saat ini dihuni Rastiah dan cucunya.

Tanah tersebut atas nama Kadi, dan ia berkeinginan untuk tinggal di rumah tersebut, menggantikan tempat tinggalnya saat ini yang berada di pinggir bantaran sungai.

Namun, keduanya merasa tidak etis untuk tinggal bersama Rastiah yang hendak menikah lagi.

"Kakek bilang ke cucunya, kamu hidupnya sama saya aja. Ibunya mau nikah. Kalau tinggal serumah kan tidak etis," jelas Ade.

Kadi berusaha mengambil jalan tengah dengan menawarkan uang ganti bangunan senilai Rp100 juta kepada Rastiah, namun tawaran tersebut ditolak. Heryatno dan Rastiah saat itu meminta kompensasi Rp350 juta-450 juta.

KAKEK GUGAT CUCU - Nenek dan Kakek dari Zaki, Narti dan Kadi di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah.
KAKEK GUGAT CUCU - Nenek dan Kakek dari Zaki, Narti dan Kadi di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. (Tribun Jabar/Handhika Rahman)

Baca juga: Tatapan Nanar 13 Keluarga Saksikan Rumah Ditertibkan PT KAI, Warga: Kami Tak Menolak, Cuma Bertahan

Mediasi Tak Menemukan Solusi

Mediasi mengenai pengembalian ini tidak menemukan titik terang, sehingga Heryatno dan Rastiah meminta Kadi menggunakan jasa appraisal untuk menaksir nilai bangunan.

Kadi memenuhi permintaan tersebut, dan hasil appraisal menunjukkan nilai antara Rp108 juta-150 juta.

Namun, Heryatno dan Rastiah tetap tidak menerima angka tersebut dan meminta sekitar Rp350 juta-450 juta.

Merasa dipermainkan, Kadi akhirnya melayangkan gugatan sesuai permintaan Heryatno.

Sebelumnya, kasus ini juga melibatkan ZFI, bocah kelas 5 SD, yang bersama kakaknya Heryatno dan ibunya Rastiah, diminta meninggalkan rumah oleh kakek dan neneknya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah memberikan dukungan kepada keluarga ini agar mengikuti proses gugatan hingga mendapatkan hasil yang diharapkan.

Yopi Rudiyanto, kuasa hukum ZFI, Heryatno, dan Rastiah, mengungkapkan bahwa pertemuan dengan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memberikan dorongan bagi keluarga ZFI untuk menghadapi masalah ini.

"Kita akan menghadiri sidang gugatan perdana pada tanggal 16 Juli mendatang dengan agenda pemeriksaan berkas," kata Yopi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved