Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pasutri di Sidoarjo yang Hendak Jual Ginjal ke India Dituntut 8 Tahun Penjara

Pasutri di Sidoarjo dan satu rekannya jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo atas kasus jual ginjal. 

Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/M Taufik
JUAL GINJAL - Terdakwa kasus penjualan ginjal saat menjalani sidang di PN Sidoarjo, Rabu (16/7/2025). Mereka dituntut hukuman penjara selama enam bulan dan denda Rp 200 juta 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Pasutri di Sidoarjo dan satu rekannya jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo atas kasus jual ginjal

Tiga terdakwa kasus jual ginjal terancam hukuman penjara selama delapan tahun, serta membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. 

Hal itu sebagaimana tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (16/7/2025). 

Para terdakwa itu antara lain, pasangan suami istri Ahmad Farid dan Ayu Wardhani yang dituntut hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp 200 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Muhammad Baharudin dituntut tujuh tahun penjara, dengan denda yang sama dan subsider enam bulan.

Baca juga: Padahal Usia Masih 32 Tahun, Sema Syok Divonis Gagal Ginjal Stadium 5, Dulunya Rajin Minum Air Putih

“Pertimbangan tuntutan terhadap ketiganya pada dasarnya sama. Yang memberatkan, tindakan mereka telah meresahkan masyarakat,” kata JPU Wahid dalam persidangan. 

Dari hasil penjualan ginjal itu, diketahui para terdakwa juga sudah menikmati hasilnya. Itu juga menjadi pertimbangan yang cukup memberatkan bagi para terdakwa. 

Baca juga: Tergiur Rp600 Juta, Pasutri Sidoarjo Nekal Jual Ginjal ke India setelah Lihat Unggahan Grup Facebook

Sementara hal yang meringankan, disebut jaksa, para terdakwa itu mengakui perbuatannya dan merasa menyesal. Kemudian mereka juga belum pernah berurusan dengan masalah hukum sebelumnya. 

Menurut jaksa Wahid, perbedaan tuntutan didasarkan peran masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut.

Baca juga: Akhir Kasus Kakak Adik Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu dari Polres Tangsel, 6 Fakta Kini Terungkap

Misalnya Baharudin yang disebut lebih kecil perannya dibanding dua terdakwa lainnya. 

“Baharudin memiliki peran yang tidak sebesar dua terdakwa lainnya. Fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa Farid dan Ayu merupakan pihak yang mengatur banyak hal dalam kasus ini,” lanjutnya. 

Baca juga: 4 Fakta Kakak Adik Jual Ginjal untuk Bela Ibunya, Sang Ayah Minta Maaf: Ini Masalah Keluarga Besar

Atas tuntutan itu, para terdakwa menyatakan keberatan. Mereka pun diberi waktu oleh majelis hakim selama satu minggu untuk menyusun dan mengajukan pledoi.

“Kami kaget dengan tuntutan jaksa. Kami rasa itu terlalu tinggi dan terlalu berat bagi terdakwa,” kata Supolo Setyo Wibowo, kuasa hukum Ahmad Farid dan Ayu Wardhani.

Baca juga: Nasib Kakak Adik Nekat Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu yang Ditahan Polres Tangsel, Dizalimi Ayahnya

Dia menyebut tuntutannya terlalu berat, apalagi Baharudin mendapat tuntutan yang lebih ringan satu tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved