Siswi SMA di Kota Batu jadi Korban Pelecehan oleh Oknum PNS, Masih Ada Ikatan Saudara
Siswi SMA di Kota batu jadi korban pelecehan oleh seorang oknum PNS. Oknum PNS berinisal SP (50) kini ditangkap polisi
Penulis: Dya Ayu | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Siswi SMA di Kota batu jadi korban pelecehan oleh seorang oknum PNS.
Oknum PNS di Kota Batu berinisal SP (50) kini ditangkap polisi.
Informasi yang didapat saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Batu untuk dilakukan penahanan.
Awal mula kasus ini terungkap saat korban menceritakan hal ini kepada saudaranya. Korban mengatakan pelaku yang masih ada ikatan saudara itu telah berulang kali melakukan perbuatan tak senonoh itu.
Kejadian pertama dilakukan saat SA masih duduk di kelas 2 SMP.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan oleh Oknum Pendeta Berlarut-larut, Polisi Akui Sangat Hati-hati
Saat itu ketika korban dan rombongan termasuk pelaku pulang dari acara doa bersama tragedi Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang.
Saat itu di dalam mobil ketika semua tertidur diperjalanan, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban.
Pelaku kembali melakukan aksi bejatnya terhadap siswi yang sudah tak memiliki kedua orang tua itu. Saat acara selamatan almarhum ibu korban pelaku melancarkan aksinya di kamar korban.
Baca juga: Alasan ASN Solo Pelaku Pelecehan Tak Dipecat, Cuma Jadi Petugas Kebersihan, Setahun Bisa Kembali
Tak berhenti disitu, korban kembali mendapat perlakuan tak senonoh pada bulan Mei 2025 lalu hingga akhirnya korban tak tahan memendam dan menceritakan yang ia alami selama ini.
Informasi yang dihimpun, saat ini pelaku yang merupakan PNS salah satu SD di Kota Batu itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah diproses (kasus pencabulan SP terhadap SA,red),” kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata saat dihubungi Tribun Jatim Network, Minggu (20/7/2025).
Baca juga: Oknum PNS Diduga Gelapkan Uang Rp 717 Juta Modus Investasi Logistik, Berdalih Harga sedang Turun
Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
oknum PNS
pelecehan
siswi SMA
berita Kota Batu terkini
Polres Batu
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
| Penghormatan Jadi Pahlawan Nasional, Tebuireng Jombang Bakal Tambah Simbol Baru di Makam Gus Dur |
|
|---|
| Sosok dan Harta Mustafa Yasin, Anggota DPRD Gorontalo Tersangka Kasus Haji Ilegal, Korban 62 Orang |
|
|---|
| Bilqis Berubah Agresif usai Dirawat Suku Anak Dalam, Jawab Tak Terduga saat Ditanya Teman Tidurnya |
|
|---|
| Padahal Sisa 60 Ekor, 2 Pesut Mahakam Mati Imbas Aktivitas Tongkang Kapal Batu Bara, Ekosistem Rusak |
|
|---|
| KPK Sita Buku Rekening dan Bukti Transfer dari Rumah Keponakan Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/bocah-10-tahun-melakukan-pembalasan-dendam-terhadap-ayahnya-sendiri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.