Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Siswi SMA di Kota Batu jadi Korban Pelecehan oleh Oknum PNS, Masih Ada Ikatan Saudara

Siswi SMA di Kota batu jadi korban pelecehan oleh seorang oknum PNS. Oknum PNS berinisal SP (50) kini ditangkap polisi

Penulis: Dya Ayu | Editor: Samsul Arifin
Pexels
DIAMANKAN POLISI - Ilustrasi tangan diborgol. Siswi SMA di Kota batu jadi korban pelecehan oleh seorangoknum PNS.  Oknum PNS berinisal SP (50) kini ditangkap polisi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Siswi SMA di Kota batu jadi korban pelecehan oleh seorang oknum PNS

Oknum PNS di Kota Batu berinisal SP (50) kini ditangkap polisi. 

Informasi yang didapat saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Batu untuk dilakukan penahanan.

Awal mula kasus ini terungkap saat korban menceritakan hal ini kepada saudaranya. Korban mengatakan pelaku yang masih ada ikatan saudara itu telah berulang kali melakukan perbuatan tak senonoh itu.

Kejadian pertama dilakukan saat SA masih duduk di kelas 2 SMP.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan oleh Oknum Pendeta Berlarut-larut, Polisi Akui Sangat Hati-hati

Saat itu ketika korban dan rombongan termasuk pelaku pulang dari acara doa bersama tragedi Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang. 

Saat itu di dalam mobil ketika semua tertidur diperjalanan, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban. 

Pelaku kembali melakukan aksi bejatnya terhadap siswi yang sudah tak memiliki kedua orang tua itu. Saat acara selamatan almarhum ibu korban pelaku melancarkan aksinya di kamar korban.

Baca juga: Alasan ASN Solo Pelaku Pelecehan Tak Dipecat, Cuma Jadi Petugas Kebersihan, Setahun Bisa Kembali

Tak berhenti disitu, korban kembali mendapat perlakuan tak senonoh pada bulan Mei 2025 lalu hingga akhirnya korban tak tahan memendam dan menceritakan yang ia alami selama ini.

Informasi yang dihimpun, saat ini pelaku yang merupakan PNS salah satu SD di Kota Batu itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah diproses (kasus pencabulan SP terhadap SA,red),” kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata saat dihubungi Tribun Jatim Network, Minggu (20/7/2025).

Baca juga: Oknum PNS Diduga Gelapkan Uang Rp 717 Juta Modus Investasi Logistik, Berdalih Harga sedang Turun

Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved