Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terdakwa Narkoba di Surabaya Divonis Rehab di Rumah Sakit Jiwa, Alami Skizofrenia Kronis

Pria yang menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya ini divonis rehab di Rumah sakit Jiwa atas kasus narkotika. Irwan alami skizofrenia

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
LOLOS HUKUMAN PENJARA - Irwan Santoso terdakwa kasus narkotika membeli serbuk dimetiltriptamina (DMT) seberat 420 gram lolos dari hukuman penjara. Majelis Hakim meyakini terdakwa mengidap sakit skizofrenia sehingga lebih baik rehabilitasi.  

Poin Penting

  • Terdakwa narkotika di Surabaya ini alami skizofrenia kronis hingga divonis rehab di Rumah Sakit Jiwa
  • Kejadian awalnya ia memesan serbuk DMT seberat 420 gram dari situs luar negeri berbasis di Belanda untuk penyembuhan
  • Serbuk merah itu belakangan diketahui mengandung DMT, yang tergolong narkotika golongan I di Indonesia.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Irwan Santoso harus menjalani rehabilitasi di Rumah sakit Jiwa. 

Pria yang menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya ini divonis rehab atas kasus narkotika. 

Meski dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, ia tidak dijatuhi hukuman penjara.

Ia justru diperintahkan menjalani rehabilitasi medis di rumah sakit jiwa selama enam bulan.

Putusan ini dibacakan hakim ketua Pujiono dalam sidang yang digelar Rabu (23/7/2025).

Baca juga: Isi Paket Narkoba yang Ditemukan di Atap Plafon Lapas Bojonegoro

Vonis tersebut bukan tanpa alasan. Tim dokter dari RS Bhayangkara sebelumnya menyatakan Irwan mengidap skizofrenia kronis.

Pria yang tinggal di Apartemen Anderson Tower, Surabaya, itu kerap mengalami halusinasi dan gangguan realitas.

Berbagai pengobatan, termasuk terapi spiritual telah dicoba, namun tak membuahkan hasil.

Baca juga: Dua Pemuda di Ngawi Diciduk Polisi, Diduga Kuat Berperan Sebagai Pengedar Narkotika

Dalam kondisi putus asa, Irwan mencoba mencari alternatif penyembuhan di internet.

Dari tayangan YouTube, ia mengenal zat bernama dimetiltriptamina (DMT) yang diklaim mampu menenangkan pikiran dan mengurangi gejala skizofrenia

Tertarik mencobanya, ia mencari tempat pembelian DMT secara daring.

Irwan memesan serbuk DMT seberat 420 gram dari situs luar negeri berbasis di Belanda.

Barangnya dikirim penjual dari Jerman. Rencana kalau sudah diterima akan digunakan bahan eksperimen.

Baca juga: Ditinggal Kabur Suami Usai Melahirkan, Ibu di Tulungagung Alami Skizofrenia, Ikat Anak di Depan Ruko

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved