Berita Viral
Sosok Karsih Tipu 77 Orang Lewat Kontrakan Fiktif Bekasi, Kerugian Rp 7,5 M, Gelagat Buat Warga Syok
Dua orang ibu rumah tangga di Kota Bekasi ditangkap polisi setelah terbukti melakukan penipuan jual beli kontrakan fiktif sejak tahun 2023.
Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda
Polisi akhirnya berhasil menangkap Yurike di kediamannya di Bekasi pada Kamis (24/7/2025). Sementara Karsih diamankan lebih dulu di sebuah rumah di Jalan Ir. H. Juanda No.18, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Sabtu (19/7/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari ponsel, kartu ATM, dua unit sepeda motor, 27 tabung gas elpiji 3 kilogram dalam kondisi kosong, serta 18 lembar kwitansi pembayaran pembelian kontrakan yang ditandatangani oleh Karsih.
Penyidik juga mengamankan satu lembar fotokopi girik, dua lembar surat perjanjian jual beli rumah asli, dan satu buah buku tabungan BNI atas nama Karsih. Sisa hasil penipuan sebesar Rp 45 juta juga turut disita.

Baca juga: Hidup Sebatang Kara, Nenek Pengusaha Simpan Pinjam di Ponorogo Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan
Total Kerugian Capai Rp 7,5 Miliar
Menurut data dari kepolisian, 28 korban telah resmi melapor dengan total kerugian mencapai Rp 4,15 miliar. Namun berdasarkan pendataan yang dilakukan ketua RW setempat, jumlah korban sesungguhnya bisa mencapai 77 orang dengan kerugian ditaksir hingga Rp 7,5 miliar.
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan Karsih untuk membeli kebutuhan rumah tangga, mobil, sepeda motor, dan diduga juga untuk membayar utang. “Ya dia pakai buat kebutuhan dan informasi ada yang memiliki utang,” kata Kombes Kusumo.
Meski dua pelaku telah diamankan, para korban belum merasa puas. Mereka menilai masih ada pelaku lain yang terlibat dalam penipuan ini, yaitu seseorang berinisial A yang berperan sebagai notaris palsu.
“Ada lagi pelakunya namanya A, itu notarisnya, juru ketik, kantornya dulu di Rawalumbu tapi dia udah resign,” ungkap Wani (55), salah satu korban, saat diwawancarai.
Wani juga mempertanyakan pasal yang dikenakan kepada para pelaku, yakni Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang ancamannya hanya maksimal empat tahun penjara. Menurutnya, hukuman tersebut tidak sebanding dengan penderitaan dan kerugian para korban.
“Intinya pelaku harus tanggungjawab sampai duitnya balik juga. Bagaimana bisa puas sama putusannya, saya, suami saya, anak saya kerja keras, nabung dari muda. Masa hukumannya cuma empat tahun, dikira cari duit gampang?,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik dari Polres Metro Bekasi Kota masih terus mendalami kasus ini, termasuk mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan properti ini. Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat lain yang merasa tertipu untuk melapor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
TribunJatim.com
viral di media sosial
Karsih
Tribun Jatim
kontrakan fiktif
Bekasi
TribunEvergreen
Cilacap
berita viral
jatim.tribunnews.com
Mbah Surati Bingung Tanah Miliknya Sudah Disertifikatkan Orang Lain Pada Tahun 1994, BPN Bungkam |
![]() |
---|
3 Fakta Bima Ditemukan Jual Mainan di Malang, Sempat Masuk Daftar Orang Hilang saat Demo di Jakarta |
![]() |
---|
Menu MBG Disebut Pelit, Usaha Adik Kepala Desa Disinggung, Kades Sebut sudah Diperbaiki |
![]() |
---|
Tampar Siswa yang Tak Gulung Tikar, Guru Olahraga Diberhentikan Disdik, Minta Maaf ke Ortu |
![]() |
---|
Pantas Kades Ahmad Riyadi Bisa Tilap Uang Rp727 Juta, Bangun Infrastruktur Asal-asal dan Tak Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.