Kaget PBB Naik 441 Persen, Mbah Tukimah Berharap Pajak Bisa Turun: Jaga Warung
Surat pemberitahuan PBB yang biasa dia terima setiap tahun, kali ini terasa asing karena jumlah tertera mengalami kenaikan cukup drastis.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
"Mekanismenya diatur dalam Perda 13 Tahun 2023 dan Perbup 87 dan 89 dan Bupati juga memberi ruang untuk insentif fiskal, seperti pengurangan atau penundaan pajak."
"Keringanan itu juga memerhatikan kondisi yang ada di lapangan, kemampuan warga membayar pajak, kondisi perekonomian lokal, regional, dan global," ungkap Rudibdo.
Pijakan kebijakan ini tertuang dalam sejumlah regulasi, yakni UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, PP Nomor 35 Tahun 2023, Perda Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2023, serta Peraturan Bupati Nomor 87 dan 89 Tahun 2023.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha juga telah mengeluarkan SK Nomor 900.1.13.1/0161/2025 yang membebaskan bunga atas piutang PBB-P2, pajak air tanah, dan reklame tahun 2013–2023.
Kebijakan ini berlaku sampai 30 September 2025.
BKUD Kabupaten Semarang mencatat bahwa hingga 5 Agustus, capaian PBB pada 2025 baru mencapai Rp26,7 miliar atau 30,34 persen dari target tahun sebesar Rp88,1 miliar.
Rudibdo mengungkapkan, target yang ditentukan tidak berubah dari periode yang lain, termasuk 2026 mendatang.
Menurut dia, masyarakat cenderung menunda pembayaran hingga jatuh tempo, sehingga beban psikologis dan administratif bisa terasa lebih berat di akhir tahun.
Baca juga: Meski Kenaikan Pajak Sudah Dibatalkan, Warga Tetap Akan Demo Besar-besaran: Lengserkan Sudewo!
Sementara itu di Jawa Timur, Pemkab Banyuwangi memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Perhitungan PBB P2 tetap akan memperhatikan klasterisasi nilai objek.
"Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara pemkab dan DPRD. Tarif PBB-P2 perhitungannya tetap sama dengan sebelumnya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, Sabtu (9/8/2025).
Samsudin menjelaskan, sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang memberikan rekomendasi perubahan penghitungan tarif PBB-P2 dari multitarif menjadi single tarif atas Peratuan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi No 1 Tahun 2024.
Dalam Perda Pasal 9 tersebut, dijelaskan besarnya tarif PBB-P2 Banyuwangi masih dengan penghitungan multitarif.
Nilai NJOP sampai dengan 1 miliar sebesar 0,1 persen pertahun. NJOP 1 – 5 miliar sebesar 0,2 persen, dan untuk 5 miliar ke atas sebesar 0,3 persen.
Atas perda tersebut, lanjut Samsudin, Kemendagri merekomendasikan agar Pemkab menggunakan single tarif, semuanya menjadi 0,3 persen, diambil ambang tertinggi.
Tukimah
Kelurahan Baran
Kecamatan Ambarawa
Kabupaten Semarang
PBB P-2
Rudibdo
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Candra Tewas Diduga Dibunuh Teman, Sosok Korban Diungkap Sekdes: Baru Menikah |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Kebut Penyelesaian 63 Paket Pekerjaan Infrastruktur hingga Akhir 2025 |
![]() |
---|
Viral Surat Pernyataan Orang Tua Dilarang Menggugat Jika Anaknya Keracunan MBG, BGN Bereaksi |
![]() |
---|
UMKM Daun Agel, Perjuangan Faiqotul Himmah Merajut Harapan dari Madura |
![]() |
---|
Cara Licik Kades Dadapan Nganjuk Korupsi APBDes 2023-2024 Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.