Sidang Pembunuhan Siswi SMA Jombang
Pengakuan 3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, Kuatkan Dakwaan Jaksa
Tiga terdakwa memberikan keterangannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan siswi SMA di Jombang
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Agenda sidang berikutnya akan difokuskan pada pembahasan permohonan restitusi tersebut. Hakim akan menilai apakah permintaan ganti rugi itu layak dikabulkan atau perlu penyesuaian sesuai fakta persidangan.
Kasus ini menyita perhatian luas masyarakat Jombang. Selain karena peristiwanya yang tragis, kasus ini juga menjadi sorotan mengenai pentingnya perlindungan perempuan dan penegakan hukum tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.
Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, jaksa turut menyertakan pasal alternatif yakni Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan dan kekerasan seksual yang menyebabkan kematian.
Polisi amankan tiga pelaku pembunuhan Putri RA (18) gadis asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang yang ditemukan tewas mengapung di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang pada Selasa (11/2/2025) lalu.
Ketiga pelaku ini adalah Adriansyah Putra Wijaya (19) warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang sebagai pelaku utama lalu Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32) keduanya warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur
Ketiga pelaku ini ditangkap Satreskrim Polres Jombang di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, dari ketiga pelaku Adriansyah Putra Wijaya (19) adalah pacar dari korban Putri RA.
RunningNews
Sidang Pembunuhan Siswi SMA Jombang
Pengadilan Negeri Jombang
berita jombang hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Ricuh Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Keluarga Korban Nyaris Hajar Terdakwa,'Tak Terima' |
|
|---|
| Poster Bertuliskan 'Hukuman Mati' Warnai Halaman PN Jombang Jelang Vonis Kasus Pembunuhan Siswi SMA |
|
|---|
| LPSK Ungkap Dasar Restitusi Kasus Pembunuhan Siswi Sumobito Jombang, Nilainya Capai Rp260 Juta |
|
|---|
| Pengacara Terdakwa Tolak Restitusi Rp260 Juta dalam Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang |
|
|---|
| Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, LPSK Ajukan Restitusi Rp260 Juta untuk Keluarga Korban |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.