Sidang Pembunuhan Siswi SMA Jombang
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Tangis Ayah Korban Pecah hingga Dipapah
Tangis ayah korban siswi SMA RA (18), siswi SMA asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pecah saat sidang
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Ayah Putri RA (18), siswi SMA asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang menangis saat ikuti sidang kasus pembunuhan
- Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang ini beragendakan mendengarkan keterangan 3 terdakwa
- Sidang berlangsung tertutup, sesuai ketentuan hukum dalam perkara asusila
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Tangis ayah korban siswi SMA RA (18), siswi SMA asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur Rabu (20/8/2025) pecah dalam sidang.
Pengadilan Negeri (PN) Jombang kembali menggelar sidang lanjutan perkara pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Putri RA (18), siswi SMA asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Rabu (20/8/2025).
Agenda kali ini berfokus pada pemeriksaan mendengarkan keterangan terdakwa, di mana para terdakwa diminta memberikan kesaksian silang terkait peran masing-masing dalam kejadian tersebut.
Tiga orang terdakwa, yakni Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32), dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Mereka didakwa melakukan tindak pemerkosaan secara bersama-sama sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban dengan cara membuang tubuhnya ke sungai dari atas jembatan setinggi dua meter.
Baca juga: Fakta Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, 3 Terdakwa Buang Korban ke Sungai usai Dilecehkan
Sidang berlangsung tertutup, sesuai ketentuan hukum dalam perkara asusila.
Meski begitu, keluarga korban tetap datang dan menunggu di luar ruang persidangan.
Raut wajah duka tampak jelas, terutama dari sang ayah yang disebut mengalami tekanan psikis berat akibat tragedi ini.
Ayah korban, Misman (60), bahkan tak kuasa menahan tangis setelah keluar dari ruang sidang. Wajahnya tampak lemah dan hanya bisa terdiam usai mendengar seluruh keterangan dari para terdakwa yang saling memberikan kesaksian.
Sosok ayah yang sudah renta itu kemudian dipapah dan ditenangkan oleh pihak keluarga yang setia mendampingi jalannya persidangan sejak awal.
Baca juga: Geng Motor Keroyok Remaja di Mojowarno Jombang, Dua Orang Ditangkap Warga Saat Kabur
Mundik Rahmawati, pendamping hukum dari Women Crisis Center (WCC) Jombang, menyampaikan bahwa jalannya persidangan semakin menguatkan adanya unsur perencanaan dalam kasus tersebut.
“Dari kesaksian yang terungkap, terdakwa sempat berdiskusi dan menyatakan secara terang-terangan niat mereka. Ada kalimat ‘ayo digarap bareng-bareng’ yang menunjukkan tindakan dilakukan secara sadar dan terencana,” ucapnya usai sidang kepada awak media.
Ia menambahkan, penghilangan jejak menjadi alasan kuat mengapa korban akhirnya dibunuh.
“Motif pembunuhan muncul karena para terdakwa takut korban melapor ke keluarga dan polisi. Jadi, selain pemerkosaan, ada perencanaan tindak pidana lain yaitu pembunuhan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, hakim juga menyinggung pasal 285 KUHP terkait tindak pemerkosaan yang didakwakan kepada para pelaku.
Jaksa pun menambahkan tuntutan restitusi bagi keluarga korban.
Nilai restitusi yang diajukan mencapai Rp 260 juta, sebagai bentuk pemulihan atas kerugian dan penderitaan yang ditanggung pihak keluarga.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda jawaban dari kuasa hukum terdakwa atas tuntutan restitusi.
Pihak pendamping berharap pengadilan dapat mengabulkan permohonan tersebut, mengingat dampak yang ditimbulkan bukan hanya pada korban, tetapi juga keluarga besar yang kehilangan anggota tercinta.
“Harapan kami bukan hanya hukuman berat bagi terdakwa, tetapi juga pengabulan restitusi. Karena kerugian tidak berhenti pada korban, melainkan juga menghantam kondisi psikologis keluarga,” pungkas Mundik.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Jombang. Masyarakat menanti putusan akhir majelis hakim sebagai bentuk keadilan bagi keluarga korban sekaligus pelajaran keras agar tindak kejahatan serupa tidak terulang.
Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, jaksa turut menyertakan pasal alternatif yakni Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan dan kekerasan seksual yang menyebabkan kematian.
Polisi amankan tiga pelaku pembunuhan Putri RA (18) gadis asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang yang ditemukan tewas mengapung di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang pada Selasa (11/2/2025) lalu.
Ketiga pelaku ini adalah Adriansyah Putra Wijaya (19) warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang sebagai pelaku utama lalu Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32) keduanya warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur
Ketiga pelaku ini ditangkap Satreskrim Polres Jombang di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, dari ketiga pelaku Adriansyah Putra Wijaya (19) adalah pacar dari korban Putri RA.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.