Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sepasang Kekasih Bertikai usai Bermalam di Hotel, sang Pria Aniaya Kekasihnya, Korban Tolak Berdamai

DR (36), pria warga Desa Durenan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur diduga menganiaya kekasihnya SH (42) usai bermalam di hotel

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Polres Tulungagung
TERSANGKA PENGANIAYAAN - DR (36) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur karena penganiayaan kepada teman kencannya pada Jumat (22/8/2025) silam. Keduanya adalah pasangan kekasih dan sempat menginap bersama, sebelum terjadi keributan keesokan paginya serta berujung pada kekerasan fisik. 

Karena mediasi gagal, polisi melanjutkan proses penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi dan barang bukti.

SH juga menjalani visum untuk membuktikan kekerasan fisik yang dialaminya.

Setelah saksi dan bukti lengkap, penyidik Unit Reskrim Polsek Kedungwaru giliran meminta keterangan DR.

Karena semua alat bukti sudah lengkap, Polsek Kedungwaru meningkatkan status DR menjadi tersangka.

Penyidik menggunakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan untuk menjerat DR.

“Karena gagal damai, perkara terus berlanjut. Kami segera melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan,” tandas Nanang.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved