Sepasang Kekasih Bertikai usai Bermalam di Hotel, sang Pria Aniaya Kekasihnya, Korban Tolak Berdamai
DR (36), pria warga Desa Durenan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur diduga menganiaya kekasihnya SH (42) usai bermalam di hotel
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Polres Tulungagung
TERSANGKA PENGANIAYAAN - DR (36) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur karena penganiayaan kepada teman kencannya pada Jumat (22/8/2025) silam. Keduanya adalah pasangan kekasih dan sempat menginap bersama, sebelum terjadi keributan keesokan paginya serta berujung pada kekerasan fisik.
Karena mediasi gagal, polisi melanjutkan proses penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi dan barang bukti.
SH juga menjalani visum untuk membuktikan kekerasan fisik yang dialaminya.
Setelah saksi dan bukti lengkap, penyidik Unit Reskrim Polsek Kedungwaru giliran meminta keterangan DR.
Karena semua alat bukti sudah lengkap, Polsek Kedungwaru meningkatkan status DR menjadi tersangka.
Penyidik menggunakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan untuk menjerat DR.
“Karena gagal damai, perkara terus berlanjut. Kami segera melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan,” tandas Nanang.
Tags
teman kencan
Kedungwaru
penganiayaan
Berita Tulungagung Hari Ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Berita Terkait
Baca Juga
Banyak Dikeluhkan Warga, Drainase di Ruas Jalan Bulukandang Pasuruan Diperbaiki |
![]() |
---|
Emil Dardak Buka Suara Soal Kekisruhan Iuran Dana Komite SMAN 1 Kampak Trenggalek, Panggil Kepsek |
![]() |
---|
Anak-anak Rentan Cacingan, Dokter Jelaskan Pentingnya Minum Obat Cacing |
![]() |
---|
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Muhammadiyah Jatim Dukung Kementerian Haji dan Umrah: Langkah Positif dan Maju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.