Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Terdampak Debu Tambang Cuma Diberi Ganti Rugi Sembako Rp200 Ribu, DPRD Tegur Perusahaan

Selama tiga tahun terdampak debu tambang, warga di Kaltim hanya diberi kompensasi sembako kurang dari Rp200 ribu.

KOMPAS.com/Ahmad Riyadi
KOMPENSASI - Ilustrasi tambang batu bara. Warga Kelurahan Argosari, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mendapat kompensasi sembako kurang dari Rp200.000 sebagai pengganti dampak debu tambang, Kamis (28/8/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Warga Kelurahan Argosari, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mendapat kompensasi sembako kurang dari Rp200.000 sebagai pengganti dampak debu tambang.

Dampak debu tambang berasal dari aktivitas tambang batu bara PT Singlurus Pratama.

Pemberian kompensasi tersebut mendapat sorotan dari DPRD Kaltim hingga akan menindaklanjuti keluhan warga.

Warga menilai kompensasi yang diberikan perusahaan tidak sepadan dengan dampak tambang yang beroperasi hampir 24 jam sejak 2022.

Keluhan Warga

Arif Efendi, salah seorang warga, menyebut kompensasi yang diterima hanya berupa sembako senilai kurang dari Rp 200.000 per kepala keluarga.

“Itu hasil mediasi yang tidak melibatkan warga. Bagi yang tidak paham, ya senang saja dibagi begitu, tapi buat yang paham jelas tidak sebanding dengan risiko ke depannya,” kata Arif, dikutip dari Kompas.com.

Ia juga mengaku bingung terkait sumber kompensasi tersebut. “Jadi kami bingung ini sebenarnya kompensasi dari siapa,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan warga lain, Ahmed Hasani. Ia menyoroti ketidakjelasan harga pembebasan lahan serta reklamasi lubang tambang yang dibiarkan terbuka.

“Enggak ada kejelasan harga per meter. Beda-beda setiap warga, tanpa ada penjelasan,” kata Ahmed.

Baca juga: Mobil Dinas Toyota Rush Disebut Minta Ganti Rugi ke Sopir Truk usai Kecelakaan, Camat Bantah

Aktivitas Tambang PT.Singlurus Pratama terus berjalan, terlihat tidak ada lagi batas antara lokasi tambang dengan pemukiman warga sesuai dengan PKP2B, Kamis (28/8/2025).
Aktivitas Tambang PT.Singlurus Pratama terus berjalan, terlihat tidak ada lagi batas antara lokasi tambang dengan pemukiman warga sesuai dengan PKP2B, Kamis (28/8/2025). (Pandawa Borniat/kompas.com)

Menurutnya, warga mengalami tiga persoalan utama: pencemaran air hingga tanaman mati, pembebasan lahan yang belum tuntas, serta lubang tambang yang dibiarkan terbuka.

“Dari sekian banyak warga, cuma saya yang berani bicara. Yang lain pada takut,” ujarnya.

Jarak Tambang Dekat Permukiman
Warga juga menuding perusahaan melanggar aturan jarak aman tambang dengan permukiman.

Seharusnya jarak minimal 500 meter, namun lokasi tambang disebut kurang dari 100 meter dari jalan provinsi.

“Jaraknya dari jalan provinsi saja enggak sampai 100 meter,” kata Ahmed.

Aktivitas tambang yang beroperasi nyaris 24 jam disebut memicu kebisingan, debu masuk ke rumah warga, hingga banjir lumpur saat hujan.

“Kalau hujan, airnya berwarna coklat jatuh dari atap,” ujarnya.

Baca juga: Warga Tak Dapat Ganti Rugi Rp 35 Juta Padahal 36 Rumah Telanjur Dibongkar, Tempat Ibadah Juga Kena

DPRD Tegur Perusahaan

DPRD Kaltim menegaskan akan menindaklanjuti keluhan warga terkait aktivitas tambang batu bara PT Singlurus Pratama.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Pahlevi mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan perusahaan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), inspektur tambang, dan masyarakat.

“Dari hasil pertemuan, kami mengusulkan peninjauan lapangan untuk memastikan langsung kondisi di lokasi. Kami ingin memverifikasi laporan masyarakat dan memastikan tanggung jawab perusahaan sesuai aturan yang berlaku,” kata Reza, Kamis (28/8/2025).

Menurutnya, masalah ganti rugi menjadi perhatian utama.

DPRD mendorong agar penyelesaian dilakukan dengan mekanisme yang jelas, transparan, dan adil.

“Bukan hanya lahan pertanian, tapi juga keretakan rumah dan kebun warga. Kami minta Dinas ESDM membentuk tim kajian khusus untuk menilai kerusakan dan menetapkan nilai ganti rugi yang layak,” ujarnya.

Selain ganti rugi, DPRD juga menyoroti kompensasi berupa sembako senilai kurang dari Rp 200.000 yang diberikan kepada warga sebagai pengganti dampak debu tambang.

“Pemberian sembako dengan nilai sangat kecil jelas tidak sebanding dengan dampak yang dirasakan masyarakat selama bertahun-tahun. Kompensasi harus nyata dan bernilai, bukan sekadar sembako,” tegas Reza.

Baca juga: Bupati Dituntut Ganti Rugi Rp 3 M karena Bongkar Tempat Karaoke, Pemkab: Sudah Kami Peringatkan

DPRD Kaltim Kawal Persoalan

Reza menegaskan DPRD Kaltim akan terus mengawal penyelesaian masalah ini.

“Prinsip kami jelas: masyarakat tidak boleh menjadi korban permanen dari aktivitas pertambangan. DPRD Kaltim akan mengawal persoalan ini sampai ada penyelesaian konkret, baik terkait ganti rugi, reklamasi lahan, maupun pemulihan kondisi sosial masyarakat,” katanya.

Warga berharap pemerintah daerah maupun pusat turun tangan menengahi konflik dan memastikan kompensasi diberikan secara adil.

“Tambang boleh jalan asal sesuai aturan. Amdal dijalankan. Pemerintah harus hadir,” pungkas Ahmed.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Singlurus Pratama belum memberikan tanggapan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved