Berita Trenggalek

Organda Trenggalek Pasrah dengan Kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021: Wong Gak Boleh Jalan

Penulis: Aflahul Abidin
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terminal Tipe A Surodakan Kabupaten Trenggalek, Selasa (27/4/2021).

Reporter: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Trenggalek mengaku pasrah dengan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 yang dikeluarkan pemerintah.

Meskipun mereka merasa larangan mudik ini sangat memukul bagi ekonomi para pengusaha angkutan umum seperti bus dan travel.

Ketua Organda Kabupaten Trenggalek, Sudarwanto mengatakan, larangan mudik Lebaran 2021 berdampak besar bagi para pengusaha angkutan.

Momen hari besar seperti Lebaran merupakan salah satu momen yang ditunggu-tunggu. Apalagi selama pandemi Covid-19 (virus Corona), angkutan di Trenggalek sudah mengalami kelesuan yang terbilang drastis.

“Pengusaha angkutan itu istilahnya yang paling banyak rezekinya waktu hari-hari tertentu, seperti Lebaran ini,” kata Sudarwanto, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Pekerja Migran Dilarang Mudik Lebaran 2021, Disnakertrans Trenggalek Intens Sosialisasi ke Keluarga

Baca juga: Ibu Awak KRI Nanggala 402 Kopda Eta Kharisma Dwi Sempat Mimpi Sang Anak Pulang Basah Kuyup: Firasat

Para anggota Organda Trenggalek pun banyak yang mengeluhkan kebijakan larangan mudik itu.

“Tapi mau apalagi. Wong enggak boleh jalan. Pasrah saja,” kata dia.

Pada Lebaran tahun lalu, pemerintah juga mengeluarkan aturan pelarangan mudik. Menurut dia, aturan tersebut berdampak besar pada penghasilan pengusaha angkutan.

Terminal Tipe A Surodakan Kabupaten Trenggalek, Selasa (27/4/2021). (TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN)

Padahal pada Lebaran tahun lalu, larangan mudik tak seketat tahun ini. Beberapa pegusaha angkutan di Trenggalek masih bisa beroperasi meski minim penumpang.

“Tahun lalu walau dilarang mudik, tapi masih bisa. Meski (penghasilan) tetap minus, tapi masih jalan. Harusnya seperti tahun lalu saja, yang terpenting prokes (protokol kesehatan) jalan,” sambungnya.

Baca juga: Dua Sekawan Residivis Pencuri yang Obok-obok Wilayah Kecamatan Ngantru Tulungagung Dibekuk Polisi

Baca juga: Pemkab Ponorogo Gunakan GeNose C19 dan Rapid Test Antigen untuk Masyarakat yang Nekat Mudik

Baca juga: Larangan Mudik di Jatim, Pemerintah Kota Batu Akan Lakukan Penyekatan di Empat Titik, Ini Lokasinya!

Organda Trenggalek juga mencermati maraknya angkutan-angkutan tak berizin seperti travel gelap ketika adanya larangan mudik atau pengetatan.

Menurut dia, apabila pemerintah memang melarang izin, perlu adanya pengetatan bagi para angkutan ilegal itu.

“Travel-travel yang tak punya izin ini juga harus diketati. Biar tidak merugikan yang punya izin. Soalnya waktu ada larangan, yang gelap (tak berizin) banyak yang muncul,” ucap dia.

Berita tentang Trenggalek

Berita tentang Jawa Timur

Berita Terkini