Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pengeroyokan pesilat yang menewaskan SW (20) asal Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo benar-benar sadis di Driyorejo, Gresik. Para pelakunya sempat pesta miras sembari sweeping pesilat perguruan lain.
Salah satu tersangka bernama AG mengaku sudah menenggak miras bersama teman-temannya. Kemudian patroli mengincar pesilat dari perguruan lain. Akhirnya bertemulah dengan korban yang hendak latihan silat.
"Dipukul pakai botol bir kaca," ucapnya di Mapolres Gresik, Jumat (24/5/2024).
AG bersama temannya komplotan pesilat juga menghajar satu korban lain berinisial RH. Beda nasib, SW dikepruk botol bir hingga geger otak lalu koma. Sedangkan RH mengalami luka ringan.
SW meninggal dunia dengan luka di kepala. Menjalani perawatan selama lima hari.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, usia menerima laporan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca juga: Pengakuan Pesilat di Gresik Keroyok Pemuda Krian Sidoarjo hingga Tewas: Saya Ikut Teman-teman
Baca juga: Pengeroyokan Sadis di Gresik Tewaskan Pesilat asal Krian Sidoarjo, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Mendapat laporan tersebut, polisi memeriksa saksi dan melakukan penangkapan terhadap enam pelaku.
"Kemudian membawanya ke Polres Gresik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Adapun enam pelaku yang diamankan yakni, CDP (18) NRE (19) MNA (19). Ketiganya asal Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Baca juga: Kronologi Pesilat di Gresik Tewas Saat Ujian Kenaikan Sabuk, Lakukan Kuda-kuda dan Dipukuli Senior
Baca juga: 6 Pesilat Perempuan Terlibat Pengeroyokan Pemuda di Gresik, Pasang Muka Melas saat Diamankan Polisi
Kemudian, EG (19) dan ADS (18) keduanya asal Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik. Dan satu orang merupakan Anak di Bawah Umur (ABH).
Satu buah botol, 4 buah handphone, 2 jaket hoodie dan 2 kaos. Pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara
Baca juga: Pengeroyokan Sadis di Gresik Tewaskan Pesilat asal Krian Sidoarjo, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara