Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bupati Bojonegoro Pastikan Rp 3,6 T Mengendap di Bank Bukan Uang Nganggur, Singgung Strategi Fiskal

Pemkab Bojonegoro jelaskan dana kas sebesar Rp 3,6 triliun yang mengendap di bank bukan uang menganggur. Pastikan sudah jelas peruntukannya.

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Misbahul Munir
DANA - Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono dan Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah saat ditemui pada Kamis (30/10/2025). Setyo Wahono menegaskan, dana kas daerah sebesar Rp 3,6 triliun yang belum terealisasi pada Tahun Anggaran (TA) 2025 bukan uang yang menganggur. 

Poin Penting:

  • Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono menegaskan, dana kas daerah sebesar Rp 3,6 triliun punya peruntukan jelas.
  • Dana itu disebut sebagai strategi fiskal menjaga stabilitas keuangan daerah.
  • Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah sebut uang Rp 3,6 triliun bukan uang menganggur.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono menanggapi pernyataan pemerintah pusat terkait dana mengendap di sejumlah daerah.

Setyo Wahono menegaskan, dana kas daerah sebesar Rp 3,6 triliun yang belum terealisasi pada Tahun Anggaran (TA) 2025 bukan uang yang menganggur.

Dana tersebut disebut sebagai strategi fiskal untuk menjaga stabilitas keuangan daerah menghadapi potensi penurunan dana transfer dari pemerintah pusat tahun depan.

Setyo Wahono telah menyiapkan rencana penggunaan dana kas tersebut sesuai peruntukannya.

“Kami berharap dana bagi hasil bisa ditransfer di awal tahun. Dengan begitu, perencanaan dan pelaksanaan program bisa berjalan di tahun yang sama,” kata Bupati Wahono di kantornya, Kamis (30/10/2025).

Menambahkan, Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah mengatakan, posisi kas daerah yang besar merupakan bagian dari kebijakan antisipatif pemkab agar roda pembangunan tidak terganggu bila terjadi pengurangan dana pusat.

“Dana ini adalah bagian dari strategi fiskal dalam menghadapi potensi penurunan dana transfer daerah dari pusat pada 2026,” ujar Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Ia menjelaskan, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Bojonegoro terdiri dari pendapatan sekitar Rp 5,8 triliun dan belanja Rp 7,8 triliun.

Artinya, terdapat defisit sekitar Rp 2 triliun yang akan ditutup melalui sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) hasil audit tahun sebelumnya.

Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Jawab Soal Dana Rp 6,8 Triliun yang Mengendap di Bank, Sebut Aturan Pusat

Karena itu, menurutnya, dana Rp 3,6 triliun yang ada di kas daerah sudah memiliki peruntukan jelas.

“Tolong disampaikan kepada publik, uang Rp 3,6 triliun ini bukan uang nganggur. Ada peruntukannya, hanya saja belum seluruhnya terealisasi,” tegasnya.

Berdasarkan data per Oktober 2025, dana tersebut tersimpan di rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan bank persepsi, yakni Bank Jatim.

Dana itu antara lain disiapkan untuk pembayaran gaji pegawai selama satu tahun senilai Rp 2,7 triliun, serta kebutuhan rutin pada November-Desember sebesar Rp 400 miliar.

Selain itu, pemkab juga tengah memproses Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) bagi 428 desa senilai Rp 806 miliar, Bantuan Keuangan Desa (BKD) pengadaan mobil siaga untuk 33 desa senilai Rp 10 miliar, serta pembayaran premi BPJS Kesehatan (UHC) sebesar Rp 40 miliar dan BPJS Pekerja Rentan sebesar Rp 6 miliar.

Beasiswa pendidikan senilai Rp 20 miliar dan sejumlah proyek fisik aspirasi DPRD sebesar Rp 164 miliar juga masih dalam tahap realisasi.

Nurul menambahkan, Pemkab Bojonegoro perlu berhati-hati dalam penggunaan anggaran karena adanya pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari Rp 4,5 triliun menjadi Rp 3,3 triliun, atau berkurang Rp 1,2 triliun.

Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini diproyeksikan mencapai Rp 1,68 triliun, termasuk kontribusi empat RSUD senilai Rp 554 miliar.

“Bapak bupati sudah mewanti-wanti seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) agar anggaran dimanfaatkan secara efektif. Kegiatan yang tidak berdampak langsung pada masyarakat, seperti perjalanan dinas atau seremonial, harus dikurangi,” ungkapnya.

Pemkab juga telah berkirim surat kepada Kemendagri dan Kemenkeu, meminta agar dana transfer ke daerah dapat dikirimkan tepat waktu, mengingat pengalaman tahun 2019 saat dana transfer terlambat sehingga banyak kegiatan tertunda dan menjadi kurang bayar.

“Pengalaman itu jadi pelajaran penting agar ke depan dana transfer bisa dikirim tepat waktu,” tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved