Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gus Yani dan Forkopimda Gelar Deklarasi Penertiban Jam Operasional Kendaraan Berat di Gresik

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani bersama Forkopimda menggelar deklarasi untuk penertiban jam operasional kendaraan berat di Kabupaten Gresik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Humas Pemkab Gresik
DEKLARASI JAM OPERASIONAL - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (baju cokelat) dalam deklarasi penertiban jam operasional kendaraan berat di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (9/9/2025). Langkah ini dilakukan agar para pengusaha mentaati Perda No 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat. 

Poin Penting:

  • Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani bersama Forkopimda menggelar deklarasi untuk penertiban jam operasional kendaraan berat di Kabupaten Gresik.
  • Perusahaan, terutama galian C, diimbau untuk lebih disiplin agar iklim usaha tetap sehat tanpa mengorbankan keselamatan warga.
  • Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menambahkan, pelanggaran jam operasional angkutan barang menjadi atensi masyarakat.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Para pimpinan perusahaan yang ada di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dikumpulkan di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Selasa (9/9/2025).

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani bersama Forkopimda menggelar deklarasi untuk penertiban jam operasional kendaraan berat di Kabupaten Gresik.

Langkah ini dilakukan agar para pengusaha mentaati Perda No 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat.

Aturan ini mengatur manajemen lalu lintas, angkutan darat, hingga penindakan pelanggaran.

Khusus pelarangan kendaraan Over Dimension Overload (ODOL), Pasal 134 ayat (2) menegaskan adanya ancaman pencabutan izin bagi pelanggar.

Dari temuan di lapangan, banyak hal yang menjadi penyebab sopir angkutan barang melakukan pelanggaran.

Banyak di antaranya melanggar karena tidak tahu rambu atau sekadar mengejar efisiensi dengan mengikuti Google Maps.

Hal ini menjadi perhatian, mengingat investasi yang terus meningkat, sehingga aktivitas logistik di Gresik akan semakin padat.

Karena itu, perusahaan, terutama galian C, diimbau untuk lebih disiplin agar iklim usaha tetap sehat tanpa mengorbankan keselamatan warga.

Baca juga: Dewan Dukung Penerapan Jam Operasional Kendaraan Berat di Gresik untuk Atasi Kemacetan

Setiap pagi dan sore, truk besar dilarang melintas di ruas jalan Gresik, agar warga Gresik yang bekerja dan bersekolah bisa menggunakan jalan raya tanpa hambatan dan aman dari kecelakaan.

Gus Yani, sapaan Fandi Akhmad Yani, menegaskan, Gresik sebagai surga investasi harus berjalan seiring dengan keselamatan masyarakat.

Karena itu, dirinya berharap adanya kesadaran dari pihak perusahaan pemilik angkutan barang.

“Kita tahu Kabupaten Gresik punya tiga kawasan industri yang beroperasi 24 jam. Kebutuhan distribusi harus dihargai, tapi tidak boleh mengabaikan keselamatan warga. Saya mengajak pengelola kawasan dan perusahaan untuk mengingatkan sopir agar tidak melintasi dalam kota di luar jam operasional. Mari jaga Gresik bersama,” beber Bupati Gus Yani.

Data menunjukkan lonjakan pelanggaran di Juli–Agustus 2025, lebih dari 166 kendaraan ditilang, sementara setiap hari sekitar 200 kendaraan diarahkan agar mengikuti jalur yang benar.

Penindakan dilaksanakan bersama Polres Gresik, guna menegakkan jam operasional sesuai perda.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menambahkan, pelanggaran jam operasional angkutan barang menjadi atensi masyarakat.

Tercatat, ratusan pengaduan yang masuk tiap bulannya di Polres Gresik, terkait masalah jam operasional angkutan barang.

“Hari ini kami berbicara atas aspirasi warga. Penindakan akan konsisten, tetapi kami juga berharap perusahaan melakukan screening sopir agar lebih patuh aturan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kajari Gresik menekankan penindakan adalah opsi terakhir.

Namun, dirinya yakin setelah deklarasi ini, sopir kendaraan berat bisa lebih patuh kala beroperasi di Kabupaten Gresik.

“Saya yakin setelah deklarasi ini, pelanggaran bisa diminimalisasi. Mari kita semua patuhi jam operasional," ujarnya.

Acara ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Kepatuhan Jam Larangan Operasional Angkutan Barang, Galian C, dan Batu Bara, yakni:

• Menyadari, memahami, dan mematuhi sepenuhnya jam operasional di wilayah Kabupaten Gresik.

• Berkomitmen tidak melintas pada jam terlarang: pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB.

• Memastikan seluruh sopir dan armada mematuhi kebijakan secara disiplin dan bertanggung jawab.

• Siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan jika melanggar.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved