Berita Viral

Antoni Pecatan Pemkab, Kini Raup Rp 1,5 Miliar Hasil Modus SK ASN Palsu Demi Bayar Utang

Antoni adalah pecatan ASN Pemkab Gresik yang dipecat tidak hormat. Ia merupakan warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur.

Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
SK ASN PALSU - Tersangka Antoni (pakai masker) dikeler ke ruang Unit III Satreskrim Polres Gresik, Senin (27/4/2026). 

"Saat ini dinikmati sendiri, tersangka untuk judi, membayar hutang di masa lalu," jelasnya.

Antoni kabur ke Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah usai kasus ini ramai. Ditambah lagi, ada korban yang meminta uangnya kembali.

Antoni membawa istri dan tiga anaknya pergi dari Gresik ke Kalimantan Tengah memulai kehidupan baru dari hasil menipu.

"Kami tangkap di sebuah rumah kontrakan, tinggal sama anak istrinya," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan satu buah HP sebagai sarana melakukan dugaan tindak pidana penipuan, satu buah kartu debit atau kartu ATM dari rekening atas nama Istri Antoni yaitu RAR yang digunakan sebagai rekening penampung uang hasil dugaan tindak pidana Penipuan.

Modus Gunakan SK ASN Palsu

Tersangka menggunakan laptop untuk membuat SK ASN palsu.

Kemudian menggunakan dua buah handphone, satu berpura-pura dari pihak BKPSDM Pemkab Gresik agar korbannya percaya dalam kasus ini.

"Tersangka punya utang sering digunakan bermain judi, tersangka kalah terus judi uangnya tersedot," ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.

Para korban ini jumlahnya, saat ini mencapai 14 orang, ada yang menyetor Rp 70 juta, hingga paling banyak Rp 350 juta.

Jumlah uang yang didapat dari hasil tipu-tipu ini, Antoni mengantongi Rp 1,5 miliar.

Uang sebanyak itu ada yang dikirim korban melalui transfer ke rekening istri Antoni, ada pula yang tunai. 

"Saat ini dinikmati sendiri ada infomasi yang bersangkutan untuk judi, juga digunakan membayar utang-utang di masa lalu, saat jadi ASN Pemkab Gresik sempat terlilit utang yang bersangkutan tidak masuk kantor dipecat dengan tidak hormat," ungkapnya.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Seluruk, Kecamatan Seruyan. 

“Alhamdulillah hari Minggu (26/4/2026) bisa ditangkap di Dusun Seluruk, Kecamatan/Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya saat rilis kasus, Senin (27/4/2026).

Penangkapan dilakukan hasil koordinasi Satreskrim Polres Gresik dengan Polda Kalimantan Tengah.

Korban capai 14 orang

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved