Berita Viral

Antoni Pecatan Pemkab, Kini Raup Rp 1,5 Miliar Hasil Modus SK ASN Palsu Demi Bayar Utang

Antoni adalah pecatan ASN Pemkab Gresik yang dipecat tidak hormat. Ia merupakan warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur.

Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
SK ASN PALSU - Tersangka Antoni (pakai masker) dikeler ke ruang Unit III Satreskrim Polres Gresik, Senin (27/4/2026). 

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan sedikitnya 14 korban dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui terdapat 14 korban yang sudah diakui oleh yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Ramadhan.

Polisi menjerat pelaku dengan dua perkara, yakni pemalsuan SK pengangkatan ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta penipuan.

Kasus ini bermula dari laporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Gresik dan laporan korban berinisial MFD.

Kepala BKPSDM Polisi dalami bukti Penyidik masih melakukan pendalaman dengan membandingkan dokumen SK yang diduga palsu dengan data resmi.

Polisi juga akan bekerja sama dengan BKPSDM untuk memastikan keaslian dokumen.

Ancaman hukuman Atas perbuatannya, Antoni dijerat Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman delapan tahun penjara dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam serta kartu debit dan ATM yang diduga digunakan sebagai rekening penampungan hasil penipuan.

Laporan Pemalsuan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, melaporkan secara resmi dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) aparatur sipil negara (ASN) kepada Polres Gresik, Jumat (10/4/2026).

“Hari ini kami melaporkan dugaan pemalsuan dokumen SK bupati tentang pengangkatan PNS dan PPPK,” kata Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo usai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik.

Agung menjelaskan, laporan difokuskan pada dugaan pemalsuan dokumen SK.

Dari sembilan orang yang datang ke BKPSDM, hanya enam orang yang membawa dokumen dan kemudian dinyatakan palsu.

“Kita laporkan dokumennya yang palsu, ada enam dokumen,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain tanda tangan, stempel dalam dokumen tersebut juga diduga dipalsukan.

Kronologi Kejadian

Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial SEP mendatangi Bagian Protokol dan Komunikasi (Prokopim) Setda Gresik pada Senin (6/4/2026) dengan mengenakan seragam ASN.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved