Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Fakta dari Fenomena Ratusan Warga Jawa Timur Mengubah Status Agama di KTP Jadi Kepercayaan Tuhan YME

Berikut rangkuman fakta dan cerita terkait adanya fenomena ratusan warga yang kini pilih ganti status agama di KTP menjadi kepercayaan penghayatan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra/Danendra Kusuma
GANTI STATUS AGAMA - (kanan) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek, Ririn Eko Utoyo ditemui di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (30/7/2025). (Kiri) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Nganjuk, Gatut Sugiarto tengah menjelaskan pihaknya telah melayani 126 orang yang mengubah kolom agama jadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Jumat (12/9/2025). 

Gatut menyebut warga penganut kepercayaan tersebar di 19 kecamatan di Kota Angin. 

Mayoritas merupakan warga Kecamatan Pace 22 orang, Loceret 21 orang, dan Tanjunganom 19 orang. Mereka juga telah mengubah kolom agama di KK maupun KTP. 

"Pelayanan perubahan kolom agama di TKP ini dalam rangka memenuhi hak warga," ungkapnya. 

Ia menyatakan perubahan kolom agama ini dimungkinkan usai terbitanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016.

Keputusan MK itu diambil sebagai hasil uji materi yang diajukan oleh sejumlah kelompok masyarakat.

Uji meteri tersebut utamanya terhadap Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.

Dengan dihapuskannya dua pasal tersebut, penganut aliran kepercayaan kini memiliki hak pelayanan kependudukan yang setara dengan penganut enam agama yang diakui pemerintah.

Baca juga: Fakta Lima Warga Trenggalek Jadi Penganut Aliran Kepercayaan, Kini Tercatat Resmi di KTP

Selain itu, didasarkan Surat Ederan (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait administrasi kependudukan bagi penganut kepercayaan. 

"Pelayanan perubahan kolom agama penganut kepercayaan akan terus dilakukan karena hak. Terlebih lagi ada putusan MK," jelasnya. 

Ia menambahkan, bagi penganut kepercayaan yang ingin mengubah kolom agama di KTP perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. 

Antara lain, dokumen KK, KTP, dan surat pernyataan dari Pemuka Kepercayaan/Organisasi Kepercayaan atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJTM) sebagai Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

"Pengisian formulir juga harus dipenuhi. Warga bisa mengurusnya lewat daring dan langsung datang ke kantor Dispendukcapil," terangnya. (TribunJatim.com/Danendra Kusuma)

Kasus di Jombang

Keberadaan penganut Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kabupaten Jombang bakal dijamin oleh Forum Komunikasi Masyarakat Jombang (FKMJ).

FKMJ menyatakan komitmennya dalam merawat kerukunan umat beragama dan kepercayaan, termasuk bagi  penganut Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kabupaten Jombang. 

Hal ini ditegaskan langsung oleh Ketua FKMJ, H. Achmad Suudiatmo, saat ditemui di kediamannya di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Jumat (1/8/2025).

Pria yang akrab disapa Abah Suudi ini menjelaskan, para penghayat kepercayaan kini secara sah diakui negara sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan mereka mencantumkan identitas kepercayaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Karena itu, FKMJ menganggap mereka bagian tak terpisahkan dari komunitas besar masyarakat Jombang.

Baca juga: Jejak Sunyi Penghayat Kepercayaan Kapribaden di Jombang, Keyakinan Hidup Menyatu dengan Sang Urip

“Mereka memiliki hak yang sama untuk hidup damai, dihormati, dan diakui. Maka dari itu, kami menyertakan mereka sebagai bagian dari FKMJ, sejajar dengan penganut agama-agama lain seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu,” ucapnya.

FKMJ, lanjutnya, mengedepankan pendekatan persaudaraan dalam menjaga harmoni sosial.

Upaya ini diwujudkan melalui pertemuan rutin yang melibatkan berbagai unsur masyarakat demi memperkuat solidaritas dan membangun rasa saling pengertian antar kelompok kepercayaan.

Baca juga: 19 Warga di Jombang Memilih Jalan Hidup Menganut Penghayat Kepercayaan Tuhan YME

“Kami mengadakan perkumpulan secara berkala untuk membangun ruang dialog dan menjalin rasa kekeluargaan. Prinsip kami sederhana rukun, aman, dan saling menghormati satu sama lain. Semua warga Jombang punya peran menjaga kedamaian bersama,” ungkapnya.

Suudiatmo juga menekankan bahwa keberagaman keyakinan bukanlah alasan untuk saling menjauhkan diri, melainkan menjadi landasan untuk mempererat nilai-nilai kemanusiaan.

Dengan keterlibatan aktif FKMJ, diharapkan masyarakat Jombang semakin inklusif dan toleran dalam kehidupan sosial sehari-hari, tanpa meninggalkan identitas masing-masing.

Baca juga: Hasil Semedi Penghayat Kepercayaan Terkait Bupati Baru Bojonegoro, Berasal dari Selatan Agak Barat

Di sebuah rumah sederhana di kawasan Perumahan Jombang Permai, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Herman Useno (65) menyambut dengan senyum tenang. 

Ia bukan tokoh agama besar, bukan pula pemimpin kepercayaan yang sering muncul di televisi. Tapi di balik ketenangannya, ia menyimpan keyakinan mendalam pada jalan spiritual yang ia pilih, Penghayat Kepercayaan Kapribaden.

Kapribaden bukan nama sekte asing atau ajaran baru. Bagi Herman, Kapribaden adalah jalan laku. Sebuah usaha mengenal diri hingga mampu menyatu dengan Sang Urip, sebutan untuk Tuhan dalam ajaran mereka.

Baca juga: Belum Punya Guru Agama, Anak Penghayat Kepercayaan di Tulungagung Masih Ikut Pelajaran Agama Lain

“Kami tidak menyebut ini agama. Ini kepercayaan. Agama tetaplah agama, dan kami menghormati semuanya,” ucap Herman saat ditemui di rumahnya pada Jumat (1/8/2025).

Ia kini menjabat sebagai Ketua Kapribaden Kabupaten Jombang. Dari ruang tamunya yang rapi dan bersahaja, ia menceritakan tentang keberadaan para penghayat kepercayaan di kota santri itu.

Menurutnya, cukup banyak warga yang mengikuti ajaran Kapribaden, namun tidak semuanya berani terbuka. Di KTP Herman, kolom agamanya sudah menjadi Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa (YME). Sebelumnya, kolom agama Herman hanya disini strip garis saja. 

“Mereka takut. Masih terbayang trauma masa lalu,” kata Herman, merujuk pada era ketika penghayat kepercayaan mendapat stigma berat dan sering ditekan secara sosial maupun administratif saat orde baru.

Di tengah hiruk pikuk kehidupan keagamaan di Indonesia, ada kelompok kecil di Kabupaten Jombang yang memilih jalan spiritual berbeda menjadi penghayat kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Jumlah mereka memang tak banyak, hanya 19 orang, namun keberadaan mereka kini telah tercatat resmi dalam sistem administrasi kependudukan negara.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Jombang, Mufattichatul Ma’rufah. Ia menjelaskan bahwa pencatatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2017, yang membuka jalan bagi penghayat kepercayaan untuk diakomodasi dalam kolom identitas agama di Kartu Keluarga (KK) dan KTP.

“Ini bagian dari perintah MK yang sudah wajib kami tindak lanjuti. Sekarang di sistem kami memang sudah tersedia pilihan untuk ‘penghayat kepercayaan’ sebagai ganti agama,” ucap Mufattichatul saat ditemui Selasa (29/7/2025). 

Meski belum dilakukan sosialisasi besar-besaran oleh Dispendukcapil, ternyata informasi ini telah menyebar di kalangan komunitas penghayat. Mereka yang selama ini merasa tidak terwakili dalam kolom “agama”, kini punya ruang legal untuk mencantumkan identitas spiritual mereka secara jujur.

“Awalnya belum ada. Tapi sejak tahun 2020 sudah mulai ada yang mendaftar, dan sekarang totalnya menjadi 19 orang,” ungkapnya.

Mereka ini berasal dari berbagai latar belakang kepercayaan, seperti kejawen dan bentuk penghayatan lainnya. Dalam sistem database kependudukan, identitas mereka tetap tercatat secara spesifik, selain 6 agama yang sudah diakui oleh negara. Hal tersebut menunjukkan keragaman yang dihormati oleh konstitusi.

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar perubahan ini adalah Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016. MK menganulir Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, yang sebelumnya membatasi pencatatan identitas bagi mereka yang tidak menganut enam agama resmi negara seperti Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu. 

Kini, dengan perubahan tersebut, para penghayat kepercayaan memiliki hak administratif yang setara, tanpa hambatan pencatatan pada KTP maupun KK.

“Tidak ada dampak teknis apa pun, karena sistem aplikasi kami memang sudah dirancang untuk menerima data dari kelompok penghayat kepercayaan,” tegas Mufattichatul. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved