Berita Viral
Fakta dari Fenomena Ratusan Warga Jawa Timur Mengubah Status Agama di KTP Jadi Kepercayaan Tuhan YME
Berikut rangkuman fakta dan cerita terkait adanya fenomena ratusan warga yang kini pilih ganti status agama di KTP menjadi kepercayaan penghayatan.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Beberapa warga di wilayah Jawa Timur diketahui kini berbondong-bondong mengganti status agama di KTP mereka.
Warga-warga tersebut mengaku anut Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa.
Inilah fakta selengkapnya dirangkum TribunJatim.com
Kasus di Trenggalek
Terdapat 5 warga Trenggalek yang menjadi pemeluk aliran kepercayaan. Hal tersebut sesuai dengan catatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Trenggalek.
Kepala Dispendukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo menegaskan bahwa status pemeluk aliran kepercayaan telah diakui secara resmi oleh negara dan dapat dicantumkan dalam kartu tanda penduduk (KTP).
"Ada enam agama resmi yang diakui negara yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu, pemerintah juga memberi ruang bagi warga yang memeluk kepercayaan lain yang belum diakui sebagai agama resmi," kata Ririn, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: Musda Golkar Trenggalek Digelar Agustus 2025, Pemilihan Ketua Diupayakan Aklamasi
Mereka yang meyakini kepercayaan selain enam agama tersebut, statusnya di KTP akan ditulis sebagai Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga hal tersebut sah dan legal serta mendapatkan pengakuan dari negara.
Lima warga Trenggalek yang tercatat memeluk aliran kepercayaan tersebar di Kecamatan Tugu satu orang dan Kecamatan Pogalan empat orang.
"Kalau dilihat dari sejarahnya, kemungkinan mereka pindah agama. Misalnya di Pogalan, ada warga yang menganut agama Baha’i, tapi karena Baha’i belum diakui di Indonesia, maka dimasukkan ke dalam kategori kepercayaan," ucapnya.
Lebih lanjut, Ririn menuturkan bagi warga Kabupaten Trenggalek yang pindah agama maka difasilitasi oleh Dispendukcapil dalam hal sistem administrasi kependudukan.
Baca juga: Kehabisan Uang di Perantauan, Pria Makassar Nekat Curi Motor ASN di Pinggir Sawah Trenggalek
"Pindah agama itu hak setiap warga. Jika sudah memiliki bukti surat dari pimpinan agama yang baru, cukup dibawa bersama KK asli dan KTP ke kantor kami untuk diproses. Data akan langsung diperbarui di sistem," pungkasnya. (TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra)
Kasus di Tulungagung
Para Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Kabupaten Tulungagung berharap ada layanan guru agama untuk anak-anak mereka.
Selain itu para penghayat kepercayaan di Tulungagung juga belum mendapatkan layanan khusus kematian.
Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK), Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Tulungagung, Rindu Rikat.
“Kami belum punya wadah pendidikan. Tidak ada guru agama untuk anak-anak kami,” ucap Rindu.
Rindu yang juga seorang politisi ini mengaku pernah mengusulkan guru anak-anak penghayat kepercayaan.
Namun sampai sekarang belum ada realisasi dari pemerintah dan pihak terkait.
Akibatnya anak-anak penghayat kepercayaan ini mengikuti pelajaran agama lain, seperti Islam.
Selain itu penghayat kepercayaan juga belum punya modin untuk upacara pemakaman.
Baca juga: Fasilitasi Dokumen Ratusan Penghayat Kepercayaan di Banyuwangi, Bupati Ipuk: Jangan Ada Diskriminasi
“Maunya kami punya modin sendiri untuk kematian, karena itu harus ada. Selama ini masih ikut ke agama lain,” ujar Rindu.
Untuk layanan kependudukan, Rindu mengakui para penghayat telah dilayani dengan baik oleh Dispendukcapil.
Para penghayat diperbolehkan mencantumkan agama aslinya di kolom KTP.
Meski demikian Rindu juga mengakui, hanya sedikit yang mau terbuka dan mencantumkan Penghayat Kepercayaan pada kolom agama.
Pendataan yang pernah dilakukan, jumlah penghayat kepercayaan di Tulungagung mencapai 150.000 jiwa.
Mereka bergabung dalam berbagai paguyuban dan yang terbesar adalah Jowo Dipo.
Namun saat ini yang berani terang-terangan memunculkan identitas sebagai penghayat kepercayaan hanya sekitar 5000-10.000 orang saja, atau sekitar 5-10 persen.
“Mayoritas masih menggunakan identitas agama lain. Belum banyak yang terbuka dengan kepercayaannya,” tegas Rindu.
Lanjutnya, banyak penghayat kepercayaan yang masih bersembunyi dengan identitas agama lain.
Salah satu kekhawatirannya adalah, mereka akan mengalami kesulitan jika identitas kependudukannya sebagai penghayat kepercayaan.
Karena itu DPK HPK akan melakukan sosialisasi terkait layanan kependudukan maupun layanan sosial lain.
“Ketakutan itu karena mereka tidak paham. Kami akan sosialisasikan, kalau ada apa-apa jalurnya kemana, siapa yang dihubungi dan lain-lain,” papar Rindu.
HPK sudah dibentuk sejak 1946, namun organisasi ini sudah lama vakum di Kabupaten Tulungagung.
Rindu secara khusus ditunjuk DPP HPK menjadi ketua dan melakukan reorganisasi.
Salah satu upayanya dengan memilih beberapa milenial di dalam kepengurusan.
“HPK ini identik dengan orang yang sudah sepuh. Sekarang kami pilih yang muda-muda,” tegasnya.
Rindu juga ingin menghapus stigma HPK asal “Iso Silo Ngebong Dupo” (bisa bersila dan membakar dupa).
HPK akan didorong untuk terlibat aktif dalam kegiatan sosial maupun ekonomi di Tulungagung. (TribunJatim.com/David Yohanes)
Kasus di Nganjuk
Sebanyak ratusan warga Kabupaten Nganjuk mengubah kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Terhitung dari 2024 hingga kini, jumlah warga yang paling banyak mengubah kolom agama berada di Kecamatan Pace, Loceret, dan Tanjunganom.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Nganjuk, Gatut Sugiarto mengatakan, mengacu pada Data Konsilidasi Bersih (DKB) Semester II 2024, ada 124 orang yang mencantumkan penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam data kependudukan mereka.
Berikutnya, di DKB Semester I 2025, jumlahnya meningkat dua orang, sehingga menjadi 126.
"Dari jumlah itu, rinciannya, warga penganut kepercayaan terdiri dari 65 laki-laki dan 61 perempuan," katanya kepada Tribun Jatim Network, Jumat (12/9/2025).
Baca juga: Forum Komunikasi Masyarakat Jombang Komitmen Rangkul Penganut Penghayat Kepercayaan
Gatut menyebut warga penganut kepercayaan tersebar di 19 kecamatan di Kota Angin.
Mayoritas merupakan warga Kecamatan Pace 22 orang, Loceret 21 orang, dan Tanjunganom 19 orang. Mereka juga telah mengubah kolom agama di KK maupun KTP.
"Pelayanan perubahan kolom agama di TKP ini dalam rangka memenuhi hak warga," ungkapnya.
Ia menyatakan perubahan kolom agama ini dimungkinkan usai terbitanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016.
Keputusan MK itu diambil sebagai hasil uji materi yang diajukan oleh sejumlah kelompok masyarakat.
Uji meteri tersebut utamanya terhadap Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.
Dengan dihapuskannya dua pasal tersebut, penganut aliran kepercayaan kini memiliki hak pelayanan kependudukan yang setara dengan penganut enam agama yang diakui pemerintah.
Baca juga: Fakta Lima Warga Trenggalek Jadi Penganut Aliran Kepercayaan, Kini Tercatat Resmi di KTP
Selain itu, didasarkan Surat Ederan (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait administrasi kependudukan bagi penganut kepercayaan.
"Pelayanan perubahan kolom agama penganut kepercayaan akan terus dilakukan karena hak. Terlebih lagi ada putusan MK," jelasnya.
Ia menambahkan, bagi penganut kepercayaan yang ingin mengubah kolom agama di KTP perlu menyiapkan sejumlah persyaratan.
Antara lain, dokumen KK, KTP, dan surat pernyataan dari Pemuka Kepercayaan/Organisasi Kepercayaan atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJTM) sebagai Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
"Pengisian formulir juga harus dipenuhi. Warga bisa mengurusnya lewat daring dan langsung datang ke kantor Dispendukcapil," terangnya. (TribunJatim.com/Danendra Kusuma)
Kasus di Jombang
Keberadaan penganut Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kabupaten Jombang bakal dijamin oleh Forum Komunikasi Masyarakat Jombang (FKMJ).
FKMJ menyatakan komitmennya dalam merawat kerukunan umat beragama dan kepercayaan, termasuk bagi penganut Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kabupaten Jombang.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Ketua FKMJ, H. Achmad Suudiatmo, saat ditemui di kediamannya di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Jumat (1/8/2025).
Pria yang akrab disapa Abah Suudi ini menjelaskan, para penghayat kepercayaan kini secara sah diakui negara sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan mereka mencantumkan identitas kepercayaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Karena itu, FKMJ menganggap mereka bagian tak terpisahkan dari komunitas besar masyarakat Jombang.
Baca juga: Jejak Sunyi Penghayat Kepercayaan Kapribaden di Jombang, Keyakinan Hidup Menyatu dengan Sang Urip
“Mereka memiliki hak yang sama untuk hidup damai, dihormati, dan diakui. Maka dari itu, kami menyertakan mereka sebagai bagian dari FKMJ, sejajar dengan penganut agama-agama lain seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu,” ucapnya.
FKMJ, lanjutnya, mengedepankan pendekatan persaudaraan dalam menjaga harmoni sosial.
Upaya ini diwujudkan melalui pertemuan rutin yang melibatkan berbagai unsur masyarakat demi memperkuat solidaritas dan membangun rasa saling pengertian antar kelompok kepercayaan.
Baca juga: 19 Warga di Jombang Memilih Jalan Hidup Menganut Penghayat Kepercayaan Tuhan YME
“Kami mengadakan perkumpulan secara berkala untuk membangun ruang dialog dan menjalin rasa kekeluargaan. Prinsip kami sederhana rukun, aman, dan saling menghormati satu sama lain. Semua warga Jombang punya peran menjaga kedamaian bersama,” ungkapnya.
Suudiatmo juga menekankan bahwa keberagaman keyakinan bukanlah alasan untuk saling menjauhkan diri, melainkan menjadi landasan untuk mempererat nilai-nilai kemanusiaan.
Dengan keterlibatan aktif FKMJ, diharapkan masyarakat Jombang semakin inklusif dan toleran dalam kehidupan sosial sehari-hari, tanpa meninggalkan identitas masing-masing.
Baca juga: Hasil Semedi Penghayat Kepercayaan Terkait Bupati Baru Bojonegoro, Berasal dari Selatan Agak Barat
Di sebuah rumah sederhana di kawasan Perumahan Jombang Permai, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Herman Useno (65) menyambut dengan senyum tenang.
Ia bukan tokoh agama besar, bukan pula pemimpin kepercayaan yang sering muncul di televisi. Tapi di balik ketenangannya, ia menyimpan keyakinan mendalam pada jalan spiritual yang ia pilih, Penghayat Kepercayaan Kapribaden.
Kapribaden bukan nama sekte asing atau ajaran baru. Bagi Herman, Kapribaden adalah jalan laku. Sebuah usaha mengenal diri hingga mampu menyatu dengan Sang Urip, sebutan untuk Tuhan dalam ajaran mereka.
Baca juga: Belum Punya Guru Agama, Anak Penghayat Kepercayaan di Tulungagung Masih Ikut Pelajaran Agama Lain
“Kami tidak menyebut ini agama. Ini kepercayaan. Agama tetaplah agama, dan kami menghormati semuanya,” ucap Herman saat ditemui di rumahnya pada Jumat (1/8/2025).
Ia kini menjabat sebagai Ketua Kapribaden Kabupaten Jombang. Dari ruang tamunya yang rapi dan bersahaja, ia menceritakan tentang keberadaan para penghayat kepercayaan di kota santri itu.
Menurutnya, cukup banyak warga yang mengikuti ajaran Kapribaden, namun tidak semuanya berani terbuka. Di KTP Herman, kolom agamanya sudah menjadi Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa (YME). Sebelumnya, kolom agama Herman hanya disini strip garis saja.
“Mereka takut. Masih terbayang trauma masa lalu,” kata Herman, merujuk pada era ketika penghayat kepercayaan mendapat stigma berat dan sering ditekan secara sosial maupun administratif saat orde baru.
Di tengah hiruk pikuk kehidupan keagamaan di Indonesia, ada kelompok kecil di Kabupaten Jombang yang memilih jalan spiritual berbeda menjadi penghayat kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Jumlah mereka memang tak banyak, hanya 19 orang, namun keberadaan mereka kini telah tercatat resmi dalam sistem administrasi kependudukan negara.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Jombang, Mufattichatul Ma’rufah. Ia menjelaskan bahwa pencatatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2017, yang membuka jalan bagi penghayat kepercayaan untuk diakomodasi dalam kolom identitas agama di Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
“Ini bagian dari perintah MK yang sudah wajib kami tindak lanjuti. Sekarang di sistem kami memang sudah tersedia pilihan untuk ‘penghayat kepercayaan’ sebagai ganti agama,” ucap Mufattichatul saat ditemui Selasa (29/7/2025).
Meski belum dilakukan sosialisasi besar-besaran oleh Dispendukcapil, ternyata informasi ini telah menyebar di kalangan komunitas penghayat. Mereka yang selama ini merasa tidak terwakili dalam kolom “agama”, kini punya ruang legal untuk mencantumkan identitas spiritual mereka secara jujur.
“Awalnya belum ada. Tapi sejak tahun 2020 sudah mulai ada yang mendaftar, dan sekarang totalnya menjadi 19 orang,” ungkapnya.
Mereka ini berasal dari berbagai latar belakang kepercayaan, seperti kejawen dan bentuk penghayatan lainnya. Dalam sistem database kependudukan, identitas mereka tetap tercatat secara spesifik, selain 6 agama yang sudah diakui oleh negara. Hal tersebut menunjukkan keragaman yang dihormati oleh konstitusi.
Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar perubahan ini adalah Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016. MK menganulir Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, yang sebelumnya membatasi pencatatan identitas bagi mereka yang tidak menganut enam agama resmi negara seperti Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu.
Kini, dengan perubahan tersebut, para penghayat kepercayaan memiliki hak administratif yang setara, tanpa hambatan pencatatan pada KTP maupun KK.
“Tidak ada dampak teknis apa pun, karena sistem aplikasi kami memang sudah dirancang untuk menerima data dari kelompok penghayat kepercayaan,” tegas Mufattichatul.
Tuhan Yang Maha Esa
Dispendukcapil Trenggalek
Dispendukcapil Jombang
Dispendukcapil Nganjuk
berita viral
TribunJatim.com
ViralLokal
Multiangle
eksklusif
| Warung Bakso Babi Puluhan Tahun Jualan Tidak Pasang Tanda Nonhalal, Penjual sempat Keberatan |
|
|---|
| Wabup Tindak Penjual Bakso Babi yang Tak Cantumkan Label Non-Halal, Tempelan HVS 'B2' Dirasa Kurang |
|
|---|
| Bupati Syok Rica Bocah 12 Tahun Rawat Ayah Lumpuh Bukannya Sekolah, Pemerintah Langsung Turun |
|
|---|
| Relawan Geruduk Kantor Kepala Dapur Protes Gaji Sudah Kecil Masih Dipotong, Lembur Tak Dibayar |
|
|---|
| Ivan Gunawan Kaget saat Temui Fitri yang Dicerai Suami Jelang Jadi PPPK, Beri Pesan Hidup di Jakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Foto-kolase-Kadisdukcapil-yang-mengurus-penggantian-status-agama-ratusan-warga.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.