Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penggalian Jenazah Bayi di Tulungagung

Alasan Gadis Sebatang Kara yang Diduga Menghabisi Nyawa Bayinya Dititipkan ke Lapas Tulungagung

MA (23), gadis sebatang kara asal Desa Sanggrahan, Tulungagung, yang membunuh bayinya sendiri dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
OLAH TKP - Personel Unit Inafis Satreskrim Polres Tulungagung saat melakukan olah TKP makam bayi yang dilahirkan MA (23) di Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (2/8/2025) malam. MA dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung dengan alasan agar ada yang merawat, karena selama ini MA hidup sebatang kara. 

Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Penyidik menjerat MA dengan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, yang mengatur kekerasan terhadap anak.

Masih menurut Ryo, karena korban meninggal dunia, maka tersangka bisa dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

“Namun karena tersangka adalah orang tua korban, maka ancaman hukuman bisa diperberat, ditambah sepertiganya,” tandas Ryo.

Sebelumnya, MA diduga menghabisi nyawa bayi yang dilahirkannya karena malu hamil di luar nikah.

Pengakuannya kepada polisi, bayi itu dilahirkan pada Selasa (29/7/2025) siang dengan panjang 53 cm dan berat 2,8 kg.

Karena tidak bisa memberikan Air Susu Ibu (ASI), MA akhirnya memesan susu UHT dan minuman elektrolit lewat layanan pengantaran online.

MA kemudian memberikan kedua jenis minuman ini kepada anaknya.

Setiap kali bayi itu menangis, MA memberikan susu itu sampai akhirnya habis pada Rabu (30/7/2025).

Setiap bayinya menangis, dia memasukkan jari ke mulut bayinya.

Pada Rabu malam, bayi ini batuk sehingga membuat MA panik karena takut ketahuan tetangga.

Dia kemudian memegang kaki anaknya dengan posisi kepala di bawah, kemudian memasukkan dalam ember berisi air.

Sekitar 3-4 detik anak itu bergerak-gerak, MA buru-buru mengangkatnya kemudian memeluknya.

MA menangis dan meminta maaf karena merasa sudah berbuat kejam.

Saat itu si bayi masih bernapas, namun sekitar pukul 22.00 WIB bayi ini sudah tidak bernapas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved