Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Awalnya Warga Curiga Kepsek Syamhudin Bisa Beli Bus, Kini Nasib Setimpal usai Negara Rugi Rp 25 M

Kepala SMK PGRI bikin negara rugi sampai Rp 25 miliar, kini terungkap modus yang ia lakukan yakni terkait dana BOS.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Tribunnews.com
KEPSEK KORUPTOR - Warga curiga ada kepsek yang lakukan korupsi. Negara sampai rugi miliaran rupiah. 

“Mulai tahun 2019 sampai 2024, jadi selama 5 tahun. Keperluan apa? Belum bisa saya sebutkan detail. Sekilas untuk membeli bus,” pungkasnya.

KORUPSI DANA BOS - Foto ilustrasi kasus korupsi dana BOS yang dilakukan  Arifin, mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Jawa Timur. Ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 14,5 tahun penjara karena rugikan negara 25 miliar.
KORUPSI DANA BOS - Foto ilustrasi kasus korupsi dana BOS yang dilakukan Arifin, mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Jawa Timur. Ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 14,5 tahun penjara karena rugikan negara 25 miliar. (KOMPAS/SUPRIYANTO)

Hukuman setimpal

Terdakwa Syamhudi Arifin kasus penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo Jawa Timur dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 14,5 tahun penjara.

“Sudah sidang tuntutan, terdakwa Syamhudi Arifin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai pasal 2 ayat 1,” ungkap Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi, Kamis (23/10/2025).

JPU, jelas dia, menuntut eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo itu dengan pidana 14 tahun 6 bulan. Ditambah dengan denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 500 juta.

“Jika terdakwa Syamhudi Arifin tidak membayar denda, akan ada hukuman subsider. Tambahan pidana selama 6 bulan penjara,” kata Agung

Selain itu, terdakwa Syamhudi Arifin juga membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp25.834.210.590,82 (Dua Puluh Lima Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Lima Ratus Sembilah Puluh Rupiah Delapan Puluh Dua Sen). 

“Dengan mempertimbangkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.175.000.000 (tiga miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah),” tambahnya.

Sehingga setelah dikurangi tersisa uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.659.210.590,82 (dua puluh dua miliar enam ratus lima puluh Sembilan juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah koma delapan dua sen).

“Harus dibayar setelah satu bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti,” pungkasnya.

Baca juga: Cara Sito Jadi Dukuh di Desa Meski Masih Mahasiswa dan Umur 20 Tahun, Kini Berhenti Jadi Barista

Syamhudi Arifin diduga melakukan penyimpangan dana BOS selama 2019. Kerugian negara yang ditanggung sebesar Rp 25 Miliar.

Kejari Ponorogo menetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana BOS pada akhir April 2024 lalu.

Kasus dugaan penyimpangan dana BOS ini bermula dari aduan masyarakat mengenai penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan peruntukannya sejak 2019.

Kejari Ponorogo lantas melakukan penggeledahan di SMK 2 PGRI Ponorogo, Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Ponorogo-Magetan, serta kantor salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK).

Penyelidikan menunjukkan bahwa dana BOS selama 2019-2024 tidak digunakan sebagaimana mestinya. 

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved