Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Usulan Kenaikan UMK Jatim 2026: Buruh Minta Naik 8-10 Persen, Pemprov Harap Proporsional

Sekdaprov Jawa Timur, Adhy Karyono, menanggapi usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Fatimatuz Zahroh
Sekdaprov Jawa Timur Adhy Karyono saat diwawancara di Hotel Movenpick Surabaya, Rabu (12/11/2025). Ia menyatakan harapannya agar usulan kenaikan UMK Tahun 2026 proporsional untuk menjaga iklim investasi di Jatim 

Lebih lanjur pihaknya menegaskan hingga saat ini perumusan UMP maupun UMK masih menunggu juklak yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

“Namun suara yang berkembang, kita akan usulkan kenaikan UMK Jatim tahun 2026 berkisan antara 8 sampai 10 persen,” tegas Fauzi.

Kenaikan tersebut dirasionalisasikan dari adanya kenaikan bahan pokok, kenaikan BBM dan juga kondisi inflasi. Sehingga pertimbangan yang dilakukan buruh tak hanya soal kebutuhan hidup layak melainkan situasi ekonomi saat ini.

Meski buruh memiliki suara permintaan kenaikan UMK sebesar 8-10 persen, dewan pengupahan dari elemen pengusaha atau Apindo memiliki argumen lain. 

“Akan tetapi kalau dari elemen Apindo, menghendaki agar kenaikan UMK tidak boleh sampai 10 persen. Dengan pertimbangan kondisi ekonomi yang saat ini tidak biasa-biasa saja,” imbuhnya.

Hingga saat ini, pihaknya tetap akan menunggu juklak dari pusat segera turun. Jika juklak tersebut sudah turun maka sistem yang diterapkan nantinya dewan pengupahan di masing-masing kab kota di Jatim akan mengirimkan usulan ke Gubernur Jawa Timur.

“Beriringan dengan itu kami berharap pusat adil dalam menyusun juklak. Agar tetap berpihak pada kesejahteraan buruh tapi juga tidak merusak ekonomi dari sisi pengusaha sehingga iklim usaha bisa tetap berjalan,” pungkas Fauzi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved