DPRD Jatim
APBD Jatim 2026 Resmi Disahkan, DPRD Dorong Pendapatan Daerah dari Sektor BUMD
DPRD Jawa Timur bersama Pemprov resmi mengesahkan APBD Jatim 2026 melalui Rapat Paripurna, Sabtu (15/11/2025).
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPRD Jatim bersama Pemprov resmi mengesahkan APBD Jatim 2026 melalui Rapat Paripurna, Sabtu (15/11/2025).
Pengesahan tersebut diketok palu setelah seluruh fraksi di Gedung Indrapura sepakat atas rancangan pendapatan dan belanja daerah untuk tahun depan.
Dari pembahasan, pendapatan dalam APBD disepakati sekitar Rp 26,3 triliun. Sementara belanja daerah sekitar Rp 27,2 triliun.
Defisit di angka ini melalui pembiayaan netto. Ditengah tantangan fiskal daerah yang dihadapi Jawa Timur ini, DPRD Jatim menyampaikan sejumlah harapan.
Baca juga: Sikap Fraksi PKB DPRD Jatim Usai Syaikhona Kholil dan Gus Dur Dapat Gelar Pahlawan Nasional
Sebab diketahui, APBD tahun ini, terutama dari sisi pendapatan menyusut dibanding tahun sebelumnya. Musababnya adalah penyesuaian regulasi tentang keuangan daerah serta penyusutan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf mengatakan, pengesahan ini dilakukan setelah seluruh fraksi di dewan menyetujui rancangan APBD.
"Semua saran, masukan dan harapan fraksi-fraksi yang telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur dalam pendapat akhir fraksi, agar segera ditindaklanjuti," kata Musyafak Rouf.
Musyafak memimpin langsung jalannya rapat paripurna dengan didampingi oleh jajaran Wakil Ketua. Yakni Wakil Ketua Deni Wicaksono, Hidayat, Blegur Prijanggono dan Sri Wahyuni.
Sementara dari Pemprov hadir langsung Gubernur Khofifah Indar Parawansa bersama Emil Dardak, Wakil Gubernur Jatim.
Sebelum APBD disahkan, seluruh fraksi di dewan telah menyampaikan pandangan akhir. Dalam kesempatan ini berbagai catatan serta saran kepada Pemprov Jatim disampaikan.
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim Lilik Hendarwati diantaranya menyoroti, pemangkasan TKD sebesar Rp 2,8 Triliun pada APBD 2026 dibandingkan dengan APBD 2025. Fraksi PKS meminta Pemprov Jatim melakukan perbaikan kebijakan fiskal.
"Yakni berupa peningkatan pertumbuhan target PAD maksimal 5 persen dengan melihat potensi dan realisasi 3 tahun terakhir," kata Lilik dalam rapat paripurna.
Peningkatan PAD pada 2026 bisa dilakukan dengan perbaikan tata kelola BUMD dan anak usaha yang dimiliki, pemanfaatan aset daerah secara komprehensif. Khususnya, penanganan aset yang idle dan inventarisasi kerjasama pemanfaatan aset berbasis teknologi informasi.
Selain itu, Lilik juga menyoroti dampak terhadap pemangkasan TKD di sektor belanja daerah. Fraksi PKS meminta agar Pemprov melakukan kebijakan belanja daerah dengan memperhatikan capaian mandatory spending pada APBD 2026.
Khususnya belanja pendidikan 20 persen, belanja kesehatan yang memadai dan terus meningkat, belanja infrastruktur pelayanan publik (BIPP) minimal 40 persen dari total belanja setelah dikurangi bagi hasil dan transfer.
Serta, belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja setelah dikurangi tunjangan guru dan belanja wajib lain yang didanai dari hasil penerimaan pajak daerah.
Memastikan pemangkasan TKD tidak berdampak terlalu besar terhadap kebijakan belanja modal dan belanja program untuk peningkatan kinerja infrastruktur daerah berupa perbaikan jalan, irigasi, pelabuhan dan sarana pendidikan.
Baca juga: Inisiasi Perda Khusus, DPRD Jatim Lindungi Sektor Perikanan dan Produksi Garam
"Khususnya di wilayah Mataraman, tapal kuda dan Madura dan realisasi ekspansi program TransJatim pada APBD 2026," jelasnya.
Fraksi PKB juga menyoroti terkait pendapatan. Melalui Juru Bicara Ibnu Alfandy Yusuf, Fraksi PKB meminta Pemprov memperkuat strategi pengelolaan pendapatan secara lebih konsisten dan terarah.
Fraksi PKB menekankan bahwa pada tahap pelaksanaan APBD 2026, Pemprov harus memastikan bahwa seluruh potensi pendapatan dapat digarap secara lebih optimal melalui peningkatan pengawasan, perbaikan tata kelola pemungutan, serta pemanfaatan teknologi untuk menekan kebocoran penerimaan.
Selain itu, Pemprov Jatim perlu memberikan perhatian khusus pada sektor-sektor yang terbukti mengalami penurunan drastis selama beberapa tahun terakhir, sehingga upaya pemulihan pendapatan dapat dilakukan secara lebih fokus dan terukur.
"Berkaitan dengan semua fraksi yang menghendaki Pansus BUMD, Fraksi PKB meminta agar Pansus BUMD bisa bekerja lebih efektif," ucap Ibnu.
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, memang ada dinamika tentang keuangan karena sejumlah faktor. Misalnya regulasi tentang hubungan Keuangan antara pusat daerah yang berdampak pada Pemprov Jatim. Yakni, terkait opsen pajak.
Pemprov kehilangan pendapatan Rp 4,2 triliun dari sektor pajak akibat regulasi ini. Disisi lain juga mengalami penyusutan Rp 2,8 Triliun dari dana transfer ke daerah atau TKD. "Berarti ini secara natural kita sudah berkurang Rp 7 triliun," ucap Khofifah.
Sehingga, Gubernur dua periode ini membantah, jika ada anggapan bahwa tantangan fiskal daerah ini disebabkan karena kapasitas atau manajemen pengelolaan keuangan dari Pemprov. Ditengah tantangan ini, Khofifah memastikan tak akan melupakan berbagai urusan prioritas.
"Tapi bahwa kita harus menajamkan prioritas-prioritas, tentu iya. Kita rapat itu detail sekali mana yang memang tidak perlu, mana yang prioritas," jelas Khofifah. (ADV)
DPRD Jatim
APBD Jatim 2026
Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
rapat paripurna
TribunJatim.com
| Resmi Disahkan di Rapat Paripurna, DPRD Jatim Bentuk Pansus BUMD |
|
|---|
| Praktik Judi Online, Pinjol Ilegal dan Sound Horeg Resmi Masuk Pembahasan DPRD Jatim |
|
|---|
| DPRD Jatim Minta Jamkrida Harus Jadi Lokomotif Pertumbuhan Ekonomi Daerah |
|
|---|
| Hapus Anggaran Kunker Luar Negeri, DPRD Jatim Siap Kawal Program Pro Rakyat |
|
|---|
| Optimalkan Pendapatan Daerah, DPRD Jatim Usulkan Pembentukan Badan Khusus Pengelola Aset |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Pimpinan-DPRD-Jatim-bersama-Gubernur-Khofifah-Indar-Parawansa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.