Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Larangan Impor Pakaian Bekas

Kisah Pilu Romli, Hampir 3 Dekade Hidup Jualan Thrifting, Kini Bingung Jika Dagangannya Dilarang

Rencana Pemerintah melarang impor baju bekas ilegal (balpres) atau Thrifting, sebagaimana yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
LARANG THRIFTING - Muhammad Romli (60) pedagang Thrifting di Pasar Gembong, Jalan Gembong Tebasan, Kapasari, Genteng, Surabaya. 

"Ya Allah, saya minta dalam doa saya, saya minta Pak Prabowo dan Pak Purbaya menatah dengan rapi. Bukan cuma mulut, tapi saya meminta secara ruhani," kata Fadli saat ditemui TribunJatim.com, di lapaknya. 

Fadli berharap besar bahwa Pemerintah tidak serta merta melarang penjualan pakaian Thrifting. Namun, lebih kepada mengatur penjualannya saja. 

Bahkan jika perlu, ia rela manakala Pemerintah menarik pajak cukai untuk setiap pembelian pakaian Thrifting tersebut.

Karena, Fadli meyakini bahwa pakaian Thrifting ini bukan benda terlarang atau haram seperti minuman keras ataupun berbagai jenis zat narkotika.

"Misalnya pengin dikasih bea cukai monggo diaturlah. Diatur aja. Tapi jangan dilarang. Diatur mungkin ya termasuk, mungkin koordinasi antarnegara supaya kualitas dibagusin. Terus dikasih label semacam kayak ada bea cukai gitu, enggak masalah gitu," pungkasnya.

Di lain sisi, pembeli Rio mengaku keberadaan pakaian Thrifting membantu menemukan pakaian yang menurutnya keren untuk nongkrong.

Terkadang ia merasa terbantu dengan pakaian Thrifting untuk memodifikasi style penampilannya tatkala nongkrong bersama temannya.

"Biasanya jaket yang branded gitu, kalau aslinya ya mahal, tapi pintar-pintar pilih aja. Kalau gak nemu, ya lewat olshop sih carinya," katanya pada TribunJatim.com

Menyoal rencana Pemerintah melarang pakaian Thrifting beredar, Rio menyayangkannya. Karena kesempatan memperoleh pakaian bermerek terkenal secara murah, bakal pupus. 

Tapi ia juga tak ambil pusing jika memang harus beralih ke produk lokal. Hanya saja mungkin bakal lebih selektif untuk membeli melalui toko online yang disediakan merek lokal tersebut.

"Ya saya cari pakaian brand local. Tapi saya mau coba lewat online aja dulu untuk cari Thrifting," pungkasnya.

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, sejumlah 19.391 bal pakaian bekas ilegal (balpres) atau Thrifting senilai Rp112,3 miliar sitaan secara bertahap disimpan di 11 gudang milik delapan distributor di Bandung, Jabar, telah dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan. 

Pemusnahan pakaian Thrifting asal Jepang, Korea dan Tiongkok itu, dilakukan secara bertahap di beberapa lokasi, mulai Senin (14/10/2025) hingga berlangsung di PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi), Bogor, Jabar, pada Jumat (14/11/2025). 

Semua balpres tersebut merupakan sitaan dari Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kemendag, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, di Bandung, Jabar.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan proses pemusnahan menggunakan biaya dari pihak para distributor dan importir pakaian Thrifting tersebut. 

Baca juga: Pelaku Thrifting Surabaya ini Buka Suara Soal Larangan Impor: Bukan Ancaman, Peluang Ekonomi Kreatif

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved