Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Larangan Impor Pakaian Bekas

Kisah Pilu Romli, Hampir 3 Dekade Hidup Jualan Thrifting, Kini Bingung Jika Dagangannya Dilarang

Rencana Pemerintah melarang impor baju bekas ilegal (balpres) atau Thrifting, sebagaimana yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
LARANG THRIFTING - Muhammad Romli (60) pedagang Thrifting di Pasar Gembong, Jalan Gembong Tebasan, Kapasari, Genteng, Surabaya. 

Kemudian, terhadap delapan distributornya, Budi menegaskan, pihaknya sudah memberikan sanksi administratif dan penutupan tempat usaha. 

"Lokasi usaha terhadap pengimpor atau distributor, kami tutup. Kedua, kami meminta kepada importir atau distributor untuk melakukan pemusnahan barang," ujarnya dalam Konferensi Pers di PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi), Bogor, Jabar, Jumat (14/11/2025).

Kemudian, Anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (balpres) atau Thrifting di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, sejumlah 207 bal pakaian balpres disita. 

Pengungkapan kasus bermula dari informasi laporan masyarakat tentang adanya truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit, pada Rabu (12/11/2025). 

Saat diselidiki, Penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan 23 bal pakaian Thrifting di dalam truk tersebut. Sopir berinisial D diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Ternyata, truk tersebut hendak mengirim pasokan barang ke Pasar Senen, Jakarta Pusat. Seorang koordinator penerima pasokan pakaian Thrifting berinisial I diamankan. 

Kasus tersebut dikembangkan hingga ke Padalarang, Bandung Barat. Di lokasi tersebut, petugas menyita dua truk engkel, tiga mobil boks, satu unit Avanza.

Serta mengamankan tujuh sopir dan kenek yang mengangkut 184 bal pakaian bekas impor atau Thrifting lainnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved