Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pakai Tusuk Gigi, Komplotan Kuras ATM Korban Rp135 Juta, Manfaatkan Waktu Istirahat di Rest Area

Komplotan residivis tersebut sempat gagal melakukan aksinya di Malang sebelum beraksi di Rest Area Tol.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
KOMPAS.com/JACK ROBBY DAMARJATI
GANJAL - Tiga dari enam pelaku di tangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo. Komplotan residivis ini diketahui telah menguras isi rekening korban hingga total Rp135 juta pada Jumat, 24 Oktober 2025, dengan modus ganjal ATM. 

"Pelaku menarik tunai Rp15 juta, kemudian mentransfer Rp100 juta ke rekening bank atas nama Dwi Puspita Sari serta Rp20 juta ke rekening bank atas nama Fauziah Fawas Nafi," beber Christian.

Korban yang tidak menyadari kartunya telah ditukar kemudian berpindah ke mesin ATM lain.

Setelah tetap gagal menarik uang, ia memeriksa saldo melalui m-banking dan mendapati bahwa uang senilai Rp135 juta telah raib dari rekeningnya.

"Setelah pindah ke ATM lain korban tetap tidak bisa mengambil uang. Setelah dicek melalui m-banking, ternyata uangnya sudah berkurang total Rp135 juta," tambahnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo.

Tim Opsnal Pidum Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca juga: Cara Culas Kepsek Korupsi Dana BOS Rp1,3 M Terungkap, 5 Tahun Beraksi Pakai Perusahaan Pribadi

Pada Senin (10/11/2025), polisi berhasil melacak tiga pelaku berinisial M, ES, dan MU yang merupakan warga Lampung Timur.

Saat itu, mereka tengah berada di sebuah homestay di Kecamatan Borobudur, Magelang, Jawa Tengah.

"Mereka kami amankan sebelum kembali beraksi di wilayah tersebut. Motif yang muncul dari hasil pemeriksaan adalah kebutuhan ekonomi dan gaya hidup," ungkap Christian.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kini, Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo masih mengembangkan kasus ini dan memburu tiga pelaku lain, yakni AD diduga bertindak sebagai pengawas, I sebagai sopir, serta B sebagai penerima transfer hasil kejahatan.

Dari pemeriksaan polisi pada tersangka, hasil kejahatan sebanyak Rp 135.000.000 tersebut dibagi rata oleh lima pelaku.

Masing-masing mendapatkan sebesar Rp 17.500.000.

Kepada polisi, mereka mengaku menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta foya-foya.

Sisanya dipergunakan untuk operasional kembali, di antaranya menyewa mobil dan membayar penginapan.

Kasus lainnya

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved