Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Anggaran Bantuan Hukum Warga Miskin di Jember Dipangkas 92 Persen, DPRD: Sangat Tak Manusiawi

Jajaran Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur terkejut saat mengetahui besaran biaya bantuan hukum di tahun anggaran 2026

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
PENGURANGAN ANGGARAN - Rapat Kerja anggaran di ruang Komisi A DPRD Jember, Jawa Timur, Selasa (18/11/2025) Anggaran Bantuan Hukum di Jember hanya Rp 50 juta. 

Hafidi merinci, anggaran Rp 50 juta tidak cukup untuk biaya pendampingan hukum setahun. Kata dia, dana ini akan habis dalam waktu 1-3 bulan saja.

Baca juga: DPRD Jember Geram Developer Absen RDP Soal Saluran Irigasi Tertutup, Pemkab: Lapor ke Pemprov Jatim

"Ini akan membebani LBH atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH), sebab mereka terkesan dipaksa melakukan pengecualian layanan yang justru dapat menimbulkan fitnah besar bagi lembaga tersebut," ulasnya.

Hafidi mengatakan, kalau Badan Anggaran dan TAPD Pemkab Jember tidak segera menaikkan anggaran tersebut. Hal ini sama saja tidak niat memberi biaya bantuan hukum bagi warga miskin.

"Lebih baik hanguskan saja anggaran itu. Ketimbang mengeluarkan angka Rp50 juta, justru itu merupakan bentuk pelecehan," paparnya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jember Jupriono belum bisa dikonfirmasi, atas pengeperasan anggaran bantuan hukum tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved