Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PLN Jombang Tegaskan Tak Pernah Tuduh Nur Hayati Mencuri Listrik, Pastikan Sesuai Prosedur

PLN Jombang menegaskan, tidak pernah ada pernyataan resmi yang menuduh pelanggan, Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, melakukan pencurian listrik.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
PLN - Manager PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo saat dikonfirmasi awak media di Kantor PLN ULP, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Senin (13/10/2025). Dia menegaskan, PLN tidak pernah ada pernyataan resmi yang menuduh Nur Hayati melakukan pencurian listrik. 

Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, tidak menyangka aliran listrik di rumahnya tiba-tiba terputus pada Agustus 2025 lalu. 

Ia makin terkejut ketika mengetahui penyebabnya dituduh melakukan pelanggaran pemakaian listrik dan diminta membayar denda hampir Rp 7 juta.

Menurut pengakuannya, petugas PLN datang ke rumah tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Mereka kemudian melakukan pemeriksaan pada kWh meter dan menemukan adanya lubang kecil di bagian bawah penutup alat tersebut.

Temuan itu disebut sebagai pelanggaran kategori dua.

“Saya benar-benar tidak tahu ada lubang itu dari mana. Tiba-tiba listrik diputus begitu saja. Saya kaget dan bingung, padahal selama ini saya selalu bayar listrik rutin setiap bulan,” ucap Nur Hayati saat ditemui di rumahnya pada Kamis (9/10/2025).

LISTRIK DIPUTUS - Nur Hayati saat dikonfirmasi di rumahnya di Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (9/10/2025). Nur Hayati terkejut ketika aliran listrik di rumahnya diputus PLN, juga diminta membayar denda Rp 6.944.015.
LISTRIK DIPUTUS - Nur Hayati saat dikonfirmasi di rumahnya di Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (9/10/2025). Nur Hayati terkejut ketika aliran listrik di rumahnya diputus PLN, juga diminta membayar denda Rp 6.944.015. (TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo)

Usai pemutusan, ia diminta datang ke Kantor PLN Jombang untuk klarifikasi.

Di sana, ia mendapat penjelasan bahwa pelanggaran tersebut dianggap sudah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 2017.

Total nilai denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 6.944.015.

“Katanya saya dianggap curang dari tahun 2017. Padahal tidak pernah ada masalah sebelumnya. Tiap bulan saya bayar sekitar Rp 150 ribu,” tuturnya.

Karena tidak mampu membayar sekaligus, Nur Hayati kemudian disarankan untuk memberikan uang muka sebesar Rp 2,2 juta.

Sisanya akan dicicil melalui tagihan bulanan.

Untuk memenuhi biaya tersebut, ia mengaku harus berutang kepada kerabat.

“Saya hanya ibu rumah tangga, suami kerja serabutan. Untuk makan saja kadang susah. Saya merasa ini tidak adil,” katanya. 

Wanita paruh baya itu berharap pihak PLN dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.

Ia menegaskan tidak pernah berniat melakukan tindakan curang dan hanya ingin keadilan.

“Saya tidak pernah mencuri listrik. Harusnya kalau memang ada dugaan pelanggaran, pelanggan diberi penjelasan dulu sebelum diputus,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved