Dewan Tanggapi Soal Lahan Pertanian di Jombang yang Makin Menyusut, Akan Panggil Dinas
Komisi B DPRD Jombang tegaskan akan turun langsung ke lapangan untuk menelusuri penyebab penyusutan lahan yang tercatat dalam data LP2B.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Ringkasan Berita:
- Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani menanggapi soal berkurangnya jumlah lahan pertanian di Jombang.
- Anas mengatakan, satu di antara persoalan yang ikut memicu lemahnya perlindungan lahan pertanian adalah belum jelasnya status Peraturan Bupati tentang LP2B.
- Penyusutan lahan pertanian di Jombang didominasi oleh alih fungsi lahan untuk permukiman.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Komisi B DPRD Jombang tegaskan akan turun langsung ke lapangan untuk menelusuri penyebab penyusutan lahan yang tercatat dalam data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jombang, Jawa Timur.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jombang, Anas Burhani, menyampaikan, pihaknya menerima laporan adanya perubahan signifikan pada luasan lahan LP2B.
Data tahun 2023 mencatat sekitar 36 ribu hektare lahan, namun kini jumlahnya disebut menyusut sekitar seribu hektare.
"Temuan ini harus kami klarifikasi. Kami akan melihat kondisi di lapangan dan meminta keterangan dari dinas yang menangani," ucap Anas saat ditemui TribunJatim.com di Kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jombang pada Senin (17/11/2025).
Menurut Anas, satu di antara persoalan yang ikut memicu lemahnya perlindungan lahan pertanian adalah belum jelasnya status Peraturan Bupati tentang LP2B.
Padahal, Peraturan Daerah yang menjadi dasar hukum LP2B sudah berlaku dan memerlukan Perbup untuk mengatur teknis pelaksanaannya.
"Perda sudah menjadi payung hukum, tetapi implementasinya membutuhkan Perbup. Sampai sekarang kami belum menerima kabar apakah Perbup tersebut sudah terbit atau masih dalam proses,” katanya melanjutkan.
Ia menambahkan, meski regulasi turunan itu belum ditetapkan, seluruh pihak seharusnya tetap menjalankan aturan perlindungan lahan sesuai Perda.
Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PKB Jombang ini menilai, penyusutan lahan pertanian di Jombang didominasi oleh alih fungsi lahan untuk permukiman.
Baca juga: Lahan Pertanian di Jombang Menyusut, Dispertan Pastikan Bukan karena Alih Fungsi Besar-besaran
Fenomena ini, kata Anas, terlihat jelas di sejumlah desa, di mana sawah langsung berubah menjadi bangunan tanpa melalui prosedur perizinan yang semestinya.
"Banyak masyarakat mendirikan rumah atau bangunan tanpa memahami bahwa lahan tersebut masuk kawasan pertanian. Ketidaktahuan ini sering menjadi pemicu alih fungsi yang tidak terkontrol," jelasnya.
Anas juga menyoroti tidak selarasnya data antara Dinas Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kedua instansi ini kerap memiliki definisi berbeda mengenai fungsi suatu lahan.
"Pernah terjadi, data PUPR menyebut suatu area dapat dialihfungsikan, tapi menurut Dinas Pertanian masih termasuk lahan produktif. Ketidaksinkronan seperti ini harus segera diselesaikan," tegasnya.
Selain meminta tindak lanjut regulasi, Komisi B juga mendorong pemerintah melakukan edukasi mengenai aturan pembangunan.
Minimnya informasi membuat banyak warga mendirikan bangunan tanpa memperhatikan izin dan zonasi.
"Rumah, tempat ibadah, tempat usaha, maupun lembaga pendidikan harus mengikuti aturan. Dinas terkait perlu aktif menjelaskan hal ini," ungkapnya.
Anas mengingatkan, menjaga lahan pertanian merupakan tanggung jawab bersama.
Tanpa pengendalian yang baik, keberlanjutan pangan di Jombang bisa terancam.
"Pertanian adalah penopang kehidupan. Kalau lahan terus habis karena pembangunan yang tidak terkendali, maka kita sendiri yang akan merasakan dampaknya," pungkas Anas.
Proses penyusunan draf Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) mengungkapkan adanya perubahan mencolok dalam luasan lahan pertanian di Kabupaten Jombang.
Dari hasil pendataan terbaru, luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) diketahui mengalami penyusutan dibandingkan data tahun sebelumnya.
Pada 2023, total LP2B Jombang tercatat mencapai 36.160 hektare.
Namun dalam draf terbaru, angka tersebut berkurang menjadi sekitar 35 ribu hektare. Artinya, ada selisih hampir seribu hektare lahan yang tidak lagi tercatat sebagai area pertanian pangan berkelanjutan.
Dinas Pertanian
Kepala Dinas Pertanian Jombang, M Rony, melalui Kabid Sarana dan Prasarana Pertanian, Eko Purwanto, menjelaskan, penurunan tersebut bukan disebabkan oleh pengalihan besar-besaran lahan pertanian, melainkan hasil dari pembaruan sistem pemetaan dan verifikasi lapangan.
"Sekarang metode pemetaan yang digunakan sudah disesuaikan dengan sistem dari Kantor Pertanahan Jombang. Akurasinya jauh lebih tinggi. Jadi, kalau dulu satu bidang terbaca lebih luas, sekarang hasilnya lebih presisi," ucap Eko, saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Kamis (13/11/2025).
Selain pembaruan metode, tim lapangan juga menemukan sejumlah area yang secara administrasi masih terdaftar sebagai sawah, tetapi kondisinya di lapangan telah berubah menjadi kawasan permukiman.
"Ada beberapa lokasi yang di data SPPT PBB masih tertulis sawah, padahal di lapangan sudah jadi perumahan. Data seperti itu kami koreksi supaya hasilnya valid," jelasnya.
Eko memastikan, penyusutan tersebut tidak tergolong besar dan masih dalam batas wajar.
"Secara total, pengurangan tidak sampai seribu hektare," imbuhnya.
Saat ini, Dinas Pertanian tengah melakukan sinkronisasi data dengan Dinas PUPR Jombang.
Langkah ini penting agar penetapan LP2B sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan tidak tumpang tindih dengan zona industri atau permukiman.
"Integrasi data sangat krusial. Kami ingin memastikan bahwa lahan yang ditetapkan sebagai LP2B benar-benar berada di kawasan yang dilindungi dan tidak bersinggungan dengan peruntukan lain," ungkapnya melanjutkan.
Ia menambahkan, pembaruan data lintas instansi akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan keakuratan informasi kepemilikan maupun fungsi lahan.
"Semua data harus by name dan by address agar tidak ada kekeliruan, misalnya orang yang tidak punya sawah tercatat sebagai penerima program pertanian," pungkas Eko.
Sebagai informasi, dalam Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang RTRW Jombang 2021-2041, luas kawasan tanaman pangan di kabupaten ini mencapai 38.149 hektare yang tersebar di 20 kecamatan.
Satu-satunya wilayah yang tidak termasuk adalah Kecamatan Wonosalam, yang difokuskan untuk pengembangan hortikultura.
DPRD Jombang
Anas Burhani
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
Jombang
TribunJatim.com
Berita Jombang Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Masih Usia 20 Tahun, Yasika Aulia Sudah Kelola 41 Dapur MBG, Latar Belakang Keluarga Mentereng |
|
|---|
| Perjalanan Pemuda Berencana Nikahi Pacar Beda Agama, Kini Sampai ke Meja Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
| Penyebab Warga Luruk Polsek Sempol Bondowoso, Ingin Tanyakan Petani yang Diamankan |
|
|---|
| Kisah Wanita di Jombang Terjebak Utang Pinjol Rp 65 Juta hingga Berhenti Bekerja, Akun Dipakai Teman |
|
|---|
| Pascadigeruduk Warga, Kapolsek Sempol Ijen Diisolasi di Desa, Dialog Pimpinan Daerah Berjalan Alot |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Anas-Burhani-Ketua-Komisi-B-DPRD-Kabupaten-Jombang-saat-dikonfirmasi-awak-media-di-Kantor-DPC-PKB.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.