Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tanahnya Diduga Diserobot Pemerintah Desa, Warga Laporkan Kades ke Polisi, Tak Terima Patok Dipindah

Kasus tersebut bermula saat adanya proses pelebaran jalan yang dilakukan Desa Rejowinangun.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok Ichvan
WARGA LAPORKAN KADES - Warga Desa Rejowinangun, Ichvan Muchlis, saat menunjukan batas tanah miliknya yang telah bergeser. Ia kini laporkan Kades atas dugaan penyerobotan tanah. 

Dalam mediasi tersebut, Ichvan mengajukan beberapa tuntutan.

Yaitu pengembalian patok tanah tanpa membongkar jalan, klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dari lurah, serta beban biaya perkara ditanggung pihak lurah.

"Mediasi tersebut gagal. Makanya ini proses laporan saya jalan terus akan saya perjuangkan," tegas Ichvan.

Ichvan menegaskan bahwa ia akan terus mengawal kasus ini.

Ia berharap, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pemerintah desa agar tidak bersikap arogan.

Ichvan menambahkan bahwa ia tidak mempermasalahkan luas tanah yang terdampak, namun lebih kepada cara desa dalam mengambil haknya tanpa ijin.

"Ini bukan masalah jalannya, bukan masalah luasnya, tapi karena pemerintah desa mengambil tanah saya dengan cara-cara yang arogan," jelas Ichvan.

Sementara itu, Kepala Desa Rejowinangun, Heri Santosa mengatakan, sebelumnya telah dilakukan kesepakatan antara pihak Pemdes Rejowinangun dengan pihak Ichvan.

Hasilnya telah disepakati damai antara kedua belah pihak.

"Kalau masalah itu sebetulnya bagi saya sudah selesai, sudah ada kesepakatan bersama antara pemdes dan pihak salah satu warga," kata Heri, Jumat (5/9/2025).

Menurut Heri, kesepakatan tersebut juga dihadiri dan disaksikan oleh camat, Polsek, Koramil dan BPN serta lembaga desa lainnya termasuk juga pengacara warga.

"Kesepakatan juga sudah ditandatangani kedua belah pihak dan diketahui oleh BPD dan pemdes serta dostempel semua."

"Kalau masalah penyerobotan, bagi saya tidak, karena memang itu untuk kepentingan umum berupa jalan poros lingkungan," kata Heri.

Baca juga: Curi Ayam Rp20 Juta Lalu Dijual Rp200 Ribu, Pemuda Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Di tempat lain, Satu Budiyono selaku Kepala Desa Randusari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, juga diduga menyerobot tanah kas desa atau TKD.

Aset milik desa tersebut disertifikatkan atas nama sang Kades untuk utang di bank sebesar Rp1,8 miliar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved