Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Subhan Gugat Perdata Gibran & Minta Ganti Rugi Rp125 T, Dulu Pernah Persoalkan Capres Lainnya

Subhan juga menggugat KPU karena dianggapnya telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati - Tribunnews.com
ALASAN GUGAT GIBRAN - Advokat Subhan Palal menggugat perdata Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putra Jokowi tersebut diminta bayar ganti rugi Rp125 triliun ke negara. 

Lantaran ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

"Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029," tulis petitum ini.

Dalam petitumnya, Subhan juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan negara untuk melaksanakan putusan ini.

Walaupun nantinya ada proses banding atau kasasi yang diajukan oleh para tergugat.

"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan Putusan Pengadilan ini," ujar petitum lagi.

Baca juga: Mbah Min Semprong Si Kakek Penjual Mainan Ternyata Mata-mata TNI AD, Sering Nyamar Jadi Orang Gila

Di sisi lain, Subhan juga pernah menggugat Gibran terkait pencalonan ketika Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada tahun 2024 lalu.

Namun, gugatannya berujung tidak diterma karena PTUN merasa sudah kehabisan waktu untuk memproses gugatan dari Subhan tersebut.

Subhan bukan pertama kali mengajukan gugatan.

Sebelumnya ia juga pernah membawa perkara ke Mahkamah Konstitusi, termasuk mempersoalkan status kewarganegaraan sejumlah tokoh publik hingga seorang artis.

Saat diwawancara awak media di PN Jakarta Pusat pada Senin pagi, Subhan mengaku pernah menggugat seorang capres yang menurutnya tidak berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Dia menyebut, gugatannya dilayangkan ke PTUN hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun ketika ditanya soal capres yang digugat, Subhan enggan untuk menjelaskannya.

"Di MK itu, saya minta semua orang yang tidak memiliki kewarganegaraan (Indonesia) tidak boleh ikut dalam pemerintahan."

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved