Berita Viral
Alasan Subhan Gugat Perdata Gibran & Minta Ganti Rugi Rp125 T, Dulu Pernah Persoalkan Capres Lainnya
Subhan juga menggugat KPU karena dianggapnya telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati - Tribunnews.com
ALASAN GUGAT GIBRAN - Advokat Subhan Palal menggugat perdata Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putra Jokowi tersebut diminta bayar ganti rugi Rp125 triliun ke negara.
Ia meminta MK menyatakan orang-orang bangsa lain yang mencalonkan dan/atau dicalonkan dalam pemerintahan harus telah memiliki pengesahan sebagai WNI sebagaimana yang telah ditentukan undang-undang.
Namun, gugatan Subhan ini berujung ditolah oleh MK.
Dalam sidang putusan yang digelar pada 14 Mei 2025 lalu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, gugatan yang diajukan pemohon tidak disertai basis argumentasi hukum yang jelas.
"Menyatakan permohonan Pemohon perkara 14/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Oleh karena itu petitum tersebut merupakan rumusan petitum permohonan yang tidak jelas."
"Terlebih petitum dirumuskan secara kumulatif sehingga keseluruhan petitum menjadi tidak jelas," ujar Saldi.
Berita Terkait: #Berita Viral
| Mahfud MD Sebut Sri Mulyani Pernah Lindungi Pegawainya yang Terlibat Kasus TPPU Rp349 triliun |
|
|---|
| Digaji Rp 20 Juta Sebulan, Bule Santai Jadi Sales Manager Padahal Hanya Punya Visa Kunjungan |
|
|---|
| Cuma Pegang Uang Rp 6000, Nenek Aisah Tidur di Statiun Setelah Ketinggalan Kereta, Tidak Ada Pilihan |
|
|---|
| Tuminem Santai Meski Atap Dapurnya Ambrol, Sudah Biasa Ternyata Menumpang di Rumah Tetangga |
|
|---|
| Sosok dan Karier Guinandra Jatikusumo, Suami Putri Tanjung Lulusan Terbaik, Foto Nikah Dihapus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/alasan-advokat-Subhan-Palal-gugat-perdata-Wakil-Presiden-Gibran-Rakabuming-Raka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.