Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Subhan Gugat Perdata Gibran & Minta Ganti Rugi Rp125 T, Dulu Pernah Persoalkan Capres Lainnya

Subhan juga menggugat KPU karena dianggapnya telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati - Tribunnews.com
ALASAN GUGAT GIBRAN - Advokat Subhan Palal menggugat perdata Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putra Jokowi tersebut diminta bayar ganti rugi Rp125 triliun ke negara. 

Ia meminta MK menyatakan orang-orang bangsa lain yang mencalonkan dan/atau dicalonkan dalam pemerintahan harus telah memiliki pengesahan sebagai WNI sebagaimana yang telah ditentukan undang-undang.

Namun, gugatan Subhan ini berujung ditolah oleh MK.

Dalam sidang putusan yang digelar pada 14 Mei 2025 lalu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, gugatan yang diajukan pemohon tidak disertai basis argumentasi hukum yang jelas.

"Menyatakan permohonan Pemohon perkara 14/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Oleh karena itu petitum tersebut merupakan rumusan petitum permohonan yang tidak jelas."

"Terlebih petitum dirumuskan secara kumulatif sehingga keseluruhan petitum menjadi tidak jelas," ujar Saldi.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved