Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Subhan Gugat Perdata Gibran & Minta Ganti Rugi Rp125 T, Dulu Pernah Persoalkan Capres Lainnya

Subhan juga menggugat KPU karena dianggapnya telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati - Tribunnews.com
ALASAN GUGAT GIBRAN - Advokat Subhan Palal menggugat perdata Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putra Jokowi tersebut diminta bayar ganti rugi Rp125 triliun ke negara. 

"(Boleh disebut namanya?) Enggak usah lah, nanti malah jadi melebar," katanya, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Refly Harun, Senin pagi.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Subhan memang pernah mengajukan uji materil terkait Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 ke MK pada 9 Oktober 2024.

Dikutip dari laman MK, dia mengajukan penafsiran terkait frasa 'Warga Negara Indonesia' dalam pasal tersebut.

Subhan menuturkan bahwa gugatan ini berawal dari temuannya di mana banyak pejabat yang tidak memiliki pengesahan sebagai WNI.

"Kami mendapatkan peristiwa konkret bahwa peristiwa konkret itu terjadi saat Pemilu," kata Subhan dalam sidang pemeriksaan pada 9 Oktober 2024 lalu.

"Di mana ada kontestan atau peserta pemilu yang saya dapat buktikan tidak memiliki pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia," lanjut dia.

Subhan menganggap, orang dari bangsa lain yang lahir dan tinggal di wilayah Indonesia menganggap dirinya otomatis telah menjadi WNI.

Baca juga: Video Gubuk Reyot Miliknya Viral Disebut Suami Tak Dapat Bantuan Pemerintah, Mariasih Minta Maaf

Ternyata salah satu capres yang dimaksud Subhan tidak memiliki status sebagai WNI adalah mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Anies memang sempat mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2024 lalu.

Dia berpasangan dengan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Kini, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat di kabinet pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang merupakan rivalnya saat Pilpres 2024 lalu.

Menurutnya, Anies diketahui oleh umum sebagai orang dari bangsa Yaman yang tidak memiliki pengesahan sebagai WNI.

Tak cuma Anies, Subhan juga menyebutkan nama lain yang dianggapnya tidak memiliki status sebagai WNI yakni anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Habib Luthif bin Yahya; anggota DPR dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi; Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJMH), Haikal Hasan; dan pesohor sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.

"Orang-orang yang tidak memiliki pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia. Hal itu melanggar Pasal 28D ayat (3) yaitu 'Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah," kata Subhan.

Dalam gugatannya, Subhan pun meminta agar MK merubah UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved