Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Curang Pejabat PDAM Tilap Rp 15 Miliar, Mahalkan Harga Perbaikan Pompa Rp 550 Juta

Kasus korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lebak senilai Rp15 miliar pada tahun 2020 terungkap.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunBanten.com/Misbahudin - KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN
KASUS KORUPSI PDAM - Para tersangka atas dugaan kasus korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lebak tahun 2020 senilai Rp 15 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. 

TRIBUNJATIM.COM -  Kasus korupsi penyertaan modal PDAM atau Perusahaan Daerah Air Minum Lebak senilai Rp15 miliar pada tahun 2020 terungkap.

Tiga tersangka telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Banten pada Rabu (10/9/2025).

Mereka adalah Oya Masri, mantan Direktur PDAM; Ade Nurhikmat, mantan dewan pengawas PDAM; dan Anton Sugio, pihak ketiga penyedia perbaikan pompa PDAM.

Lantas apa saja cara curang yang dilakukan mereka?

Kasi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya, menjelaskan ada empat modus yang dilakukan tiga tersangka tersebut.

Di antaranya:

  1. Perbaikan pompa intake yang dilaksanakan tidak sesuai rencana kerja.
  2. Proyek pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme tender atau lelang.
  3. Berdasarkan hitung ahli, ditemukan kemahalan harga kurang lebih Rp550 juta untuk perbaikan pompa.
  4. Adanya penyertaan modal yang dikucurkan untuk kegiatan operasional, seperti pembayaran tunjangan, pembelian BBM, dan alat tulis kantor (ATK).

"Namun faktanya, kegiatan itu kurang dari 100 persen. Ada temuan baik pada saat verifikasi oleh PUPR maupun pemeriksaan ahli ketika turun ke lapangan," jelasnya.

Ia mengungkapkan, adanya perbaikan pompa tersebut berdasarkan inisiatif dari mantan dewan pengawas PDAM, yakni tersangka Ade Nurhikmat.

Kemudian, pihak ketiga atau pengusaha menyarankan hal itu kepada dewan pengawas PDAM.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Rp 4,3 Miliar di RSUD dr Iskak Tulungagung Seret Pegawai Honorer

"Itu berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa," ujarnya, dikutip dari TribunBanten.

Ia mengatakan, saat ini Kejari Lebak sedang melakukan penahanan dan penyidikan selama 20 hari ke depan.

"Kita harap semoga segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Semoga di akhir tahun ini selesai," katanya.

Ia mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka, namun proses pemeriksaan ditunda sampai mereka didampingi kuasa hukum.

"Para tersangka ini ingin didampingi penasihat hukum, dan mereka belum ada surat kuasa dan sebagainya, maka kita tunda," ujarnya.

"Karena mereka memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum," sambungnya.

Atas tindakan tersebut, para tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun.

Baca juga: Kata Mahfud MD soal Nadiem Makarim Terseret Korupsi, Sebut Orang Bersih Tapi Tak Paham Birokrasi

Dalam kasus lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan internet di Kabupaten Seruyan. Sejumlah saksi dari unsur pejabat daerah hingga pihak swasta telah diperiksa.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan pihaknya segera merilis perkembangan terbaru kasus tersebut.

“Sebentar lagi nanti saya kabari, kasih waktu seminggu sampai dua minggu nanti akan ada pres rilis,” ujar Eko di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Rabu (10/9/2025).

Menurutnya, pejabat Pemkab Seruyan yang sudah diperiksa termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian.

“Saya kira sudah diperiksa semua, kita tinggal menyelesaikan perhitungan (kerugian negara),” katanya.

Eko menegaskan kasus ini sudah mendekati tahap penetapan tersangka.

“Iya, kami lagi menghitung kerugian negaranya. (Kalau penetapan tersangka) tinggal tunggu tanggal mainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengungkapkan bahwa kasus ini terkait pengadaan belanja internet berlangganan di Pemkab Seruyan tahun anggaran 2024.

“Kasus ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan, dugaan korupsi pengadaan belanja internet ini terjadi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Seruyan tahun 2024, didasarkan pada surat pesanan atau kontrak antara Diskominfo Seruyan dan PT Indonesia Comnet Plus atau Icon Plus,” kata Hendri, Kamis (4/9/2025).

Nilai kontrak pengadaan tersebut mencapai Rp 2,4 miliar. Namun, diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara.

“Untuk nilai kerugiannya saat ini kami tim penyidik sedang melakukan perhitungan, mudah-mudahan dalam waktu dekat nilai kerugian keuangan negara ini bisa segera dipastikan,” jelas Hendri.

Ia menambahkan, sudah ada 29 orang saksi yang diperiksa, termasuk Sekda Kabupaten Seruyan, sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), serta pihak swasta.

“Terhadap perkara ini kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 29 orang saksi, di antaranya Sekda Kabupaten Seruyan, beberapa personel atau orang baik yang berasal dari OPD maupun pihak swasta,” tegas Hendri.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved