Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Jokowi Sebut Ada Sosok Besar di Balik Polemik Ijazah Keluarganya: Sampai Jan Ethes Dimasalahkan

Baru-baru ini mantan Presiden RI, Jokowi menyebutkan bahwa dirinya dipersoalkan oleh pihak tertentu yang dipandangnya sebagai orang yang besar.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Solo via Tribunnews.com
JOKOWI SOROTI SOSOK BESAR - Jokowi kembali menyebut ada sosok orang atau dalang besar di balik polemik ijazah dirinya dan anak sulungnya, Wapres Gibran. Ia menyebut jangan jangan sampai Jan Ethes ijazah juga dipermasalahkan. 

Sementara, sidang perdana untuk gugatan ini akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025).

Gugatan tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Jubir II PN Jakpus, Sunoto, Rabu (3/9/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.

Sunoto mengkonfirmasi, uang pengganti kerugian materiel dan imateriel ini merupakan salah satu bunyi petitum yang diajukan oleh penggugat.

Sebabnya, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.

DIGUGAT PERDATA WARGA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, (17/12/2024). Gibran digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dituntut ganti rugi Rp125 tirilun.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, (17/12/2024). Ia digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dituntut ganti rugi Rp125 tirilun. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Lantaran ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

"Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029," tulis petitum ini.

Dalam petitumnya, Subhan juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan negara untuk melaksanakan putusan ini.

Walaupun nantinya ada proses banding atau kasasi yang diajukan oleh para tergugat.

"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan Putusan Pengadilan ini," ujar petitum lagi.

Baca juga: Mbah Min Semprong Si Kakek Penjual Mainan Ternyata Mata-mata TNI AD, Sering Nyamar Jadi Orang Gila

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved